-
-
-
-
Nakhoda Impian: Kajian Bagi Sosok Pemimpin yang Memenuhi Harapan Masyarakat dan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
Rp87.000Penulis: Ramadhan Nasution, dkk.
Hampir semua orang pasti mengaku tahu ketika ditanya apa itu kepemimpinan. Namun, menjadi hal yang tak mudah ketika harus mengkaji dan mengimplementasikannya. Banyak contoh yang menunjukkannya. Sebuah klub sepak bola misalnya. Ada banyak tim dengan materi bagus dan pelatih jempolan yang justru menunjukkan performa yang buruk. Sebaliknya, ada tim bermateri biasa-biasa saja, tetapi justru menunjukkan performa yang jauh lebih baik.
Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa sebenarnya karakteristik dari pemimpin? Sebenarnya bagaimana relasi antara pemimpin dan anggotanya? Situasi seperti apa yang bisa membangkitkan kepemimpinan efektif dalam organisasi? Bagaimana kepemimpinan didefinisikan? Bagaimana proses psikologis dan proses sosial yang membentuk sebuah kepemimpinan efektif? Sejumlah pertanyaan ini juga menunjukkan bahwa ternyata ada banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah kepemimpinan. Ada sejumlah kondisi di mana kepemimpinan dengan tipe tertentu menjadi sangat efektif, namun di kondisi lain menjadi sangat tidak efektif. Ada sejumlah model relasi antara berbagai karakter manusia yang bisa meningkatkan efektivitas kepemimpinan, namun di sisi lain juga mengurangi pengaruh kepemimpinan. Di sini, kepemimpinan justru menunjukkan sebuah relativitas. Jangan-jangan, memang tidak ada satu model kepemimpinan yang bisa berlaku untuk semua keadaan. Tapi, jika kepemimpinan itu benar-benar relatif, tentu saja akan membuat banyak sekolah pemimpin harus meninjau ulang kurikulumnya.
Tampaknya, soal kepemimpinan tidak sesederhana seperti yang dibayangkan semula. Ada banyak faktor yang ada di dalamnya (baik faktor internal maupun eksternal), sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan kepemimpinan. Tidak mudah untuk sekedar menyebut bahwa “pemimpin yang baik adalah yang seperti ini.” Dalam konteks Polri, adalah sebuah tantangan luar biasa untuk menyiapkan calon pemimpin yang bisa pas dengan kebutuhan daerah. Apalagi, Indonesia adalah sebuah negara majemuk yang mempunyai keberagaman kultur, bahasa, dan suku. Yang otomatis menuntut kebutuhan akan pemimpin yang khas pula. Sejauh ini, mekanisme penyiapan calon pemimpin setingkat KOD selalu terpusat. Artinya, mekanisme yang dipilih adalah untuk menyiapkan calon pemimpin sebaik-baiknya dengan standar umum, sehingga bisa ditempatkan di mana saja. Dengan peningkatan kualitas assessment dan pengukuran tiap tahunnya untuk memperbaiki sistem. Sebuah pilihan yang realistis tentu saja. Namun, tetap masih jadi pertanyaan, apakah ini sudah mencukupi? Apalagi, dari hasil survey yang dilakukan, ternyata tiap daerah mempunyai kebutuhan khas yang berbeda-beda. Ini tentu saja menjadi tantangan bagi Polri ke depannya.
-
Optimalisasi Energi Diri: Membangun Kesadaran Melalui Pemahaman Bio-Energy
Rp63.000Diperlukan metode yang sistematis ilmiah dan mudah untuk dipelajari sehingga membuat peserta didik mampu berlatih mengenali, memahami dan merasakan aliran energi yang terdapat dalam tubuh dengan begitu cepat, sebagaimana terdapat dalam berbagai aliran tenaga dalam dan bela diri. Dengan memahami sumber energi, medan energi, fungsi, dan titik-titik energi dalam tubuh, bisa dioptimalkan kekuatan dahsyat dari dalam diri kita. Pengetahuan tersebut dapat dengan mudah dipahami melalui pengetahuan secara menyeluruh tentang konsepsi energi pada apa yang disebut “Prana” “Aura”, dan “Cakra.” Model pembelajaran dengan menggunakan cakra-cakra ini dijadikan teknik dan metode dalam melakukan kekhusyukan, seperti dalam shalat dan zikir.
Buku ini memperkenalkan tentang energi dalam tubuh dan fungsinya bagi kemaslahatan umat manusia. Melalui pembelajaran yang mengoptimalkan Bio-Energy tersebut, dijelaskan tentang titik-titik energi dalam tubuh kita serta cara-cara teknis dalam meditasi untuk membuka cakra-cakra dalam tubuh.
Dengan pemahaman mengenai cakra, bisa digunakan energi-energi yang kita miliki untuk mengenal fenomena multidimensi kesadaran, memberi wawasan dan perspektif kesadaran tinggi bagi diri kita, serta mampu menggunakan Bio-Energy tubuh untuk melakukan proses transformasi kesadaran. Selain itu, aliran energi setelah melakukan meditasi juga akan memperlancar dan lebih intensif sehingga gangguan stagnasi energi (seperti penyakit, gangguan psikologis) bisa ditanggulangi secara bertahap. Meditasi melalui program pelatihan Bio-Energy ini sangat baik untuk menjaga kesehatan tubuh.
-
Paradigma Berpikir Kritis: Persepsi Polwan Cendekia
Rp65.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Ade Julita Patadungan, Anggri Dwi Hanjani, Avil Liani, Awalia Nugrahaini, Ayu Amalia, Carla Claudia Susilo, Devi Sifah Fauziyah, Endah Setyawati, Gracia Osa Sidabalok, Ica Ayu Nuraini Lestari, Mega Agustine, Mini Purnama, Mutiara Ayu Rahmawati, Nurhaliza, Risna Fazaria Rentua, Sarah Destira Sandi, Septizulfa Nabila, Siska Helmiranita, Sufiana Mayasari, Tika Astria Supriyadi, Uktufiya Azmani, Zahrina Aprilia Nugraheni, Dyah Setyaningsih, Elvira Cahyani Maitama, Febi Sekar Niluh, Indri Anastasya Kariwangan, Jenny Friska Lestari Pasaribu, Maissy Deza Utami, Risti Yulifah Arumdani, Sindhytyas Putri Vedhayana.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
POLISI masa depan harus memiliki kemampuan intelektual yang kuat, literasi filsafat, serta kepekaan terhadap isu-isu sosial, global, dan kemanusiaan. Hal ini menjadi penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemolisian memiliki dasar nalar yang kuat sekaligus berorientasi pada keadilan. Untuk mewujudkannya, institusi kepolisian mesti melakukan transfomasi struktural dan juga transformasi budaya berpikir yang lebih reflektif, kritis, dan humanis.
Terinspirasi dari pemikiran Rocky Gerung, tulisan-tulisan di dalam buku ini menggagas pentingnya anggota Polri untuk mampu merumuskan masalah sosial secara rasional dan ilmiah, saekaligus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara ketegasan metodologi dan kepekaan sosial, sehingga aparat kepolisian tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga problem solver dalam kehidupan masyarakat.
Lebih jauh, buku ini menawarkan arah reformasi Polri berbasis transformasi intelektual demi menjadi institusi yang rasional, humanis, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Buku ini sekaligus menjadi inspirasi bahwa perubahan besar dalam institusi kepolisian harus dimulai dari keberanian untuk berpikir kritis dan bertindak berdasarkan nilai-nilai kebenaran.
-
Pemilu dan Pemenuhan Hak Politik Warga Negara dalam Berdemokrasi
Rp70.000Penulis: Sulistyowati, dkk.
Hak politik adalah salah satu hak yang mendapat sorotan yang cukup tajam, dimana setiap individu ditempatkan sebagai pemegang hak penuh untuk menentukan hak politiknya, sedangkan di sisi lain kepentingan merumuskan dan menentukan arah dan tujuan kebijakan berbangsa dan bernegara melalui pemilu tidak dapat dikesampingkan karena sistem pemerintahan dalam sistem demokrasi tetap ditentukan dengan partisipasi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya, agar hasil pemilu menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan negara.
Tarik ulur antar partisipasi hak politik warga negara dan hasil pemilu kemudian melahirkan multi konflik, dari sudut hukum, warga negara sebagai pemegang hak politik memiliki kebebasan untuk menentukan sikap politik, baik dalam bentuk menyalurkan suaranya, atau tidak menyalurkan suaranya, oleh negara tetap harus dilindungi hak-haknya, sedangkan dari sudut negara negara memiliki hak untuk mendapatkan legitimasi suara dari rakyat melalui hasil pemilu, dalam kondisi konflik hak ini, negara tetap mesti mendudukkan diri sebagai pemegang kewenangan dan kekuasaan yang tunduk pada asas hukum dan demokrasi, dan tidak mendudukkan hak politik warga negara sebagai perbuatan melanggar hukum.
Buku ini mengulas lebih jauh permasalahan tarik ulur itu lewat sejumlah tulisan yang mengetengahkan beragam perspektif dengan juga mengangkat perkembangan aktual dalam dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang memunculkan wacana dan kontroversi terkait dengan perlindungan hukum atas hak politik dengan menggunakan asas kesamaan dan jaminan hukum.
-
-
Pertanggungjawaban Anak yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Aspek Tujuan Pemidanaan
Rp75.000Penulis: Sulistyowati dan Ranggasena Syahputera; Editor: Sulistio
Pertanggungjawaban anak dalam kasus tindak pidana aborsi harus mempertimbangkan usia, kesadaran, serta kondisi psikologis dan sosial pelaku untuk mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi. Meskipun sistem peradilan anak bertujuan untuk mendidik dan merehabilitasi, hukuman yang dijatuhkan tetap harus adil, proporsional, dan memberikan efek jera. Hakim perlu memastikan bahwa anak melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh sebelum memutuskan hukuman. Perubahan hukuman di tingkat banding mencerminkan upaya menyeimbangkan rehabilitasi dengan prinsip keadilan.
Perlindungan hukum bagi anak dalam tindak pidana aborsi harus mengikuti prinsip keadilan dan rehabilitasi yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Proses peradilan harus ramah anak dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk rehabilitasi. Walaupun hukuman yang dijatuhkan mungkin dianggap ringan, tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, menjamin hak-hak anak dan perlindungan hukum yang layak, serta membantu mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Pesawat dari Ostrava: Dinamika Pengadaan Pesawat Terbang Berbadan Besar Polri Register P-7301
Rp62.500Penulis: Sukarman Dj. Soemarno dan Eko Rudi Sudarto
Ostrava adalah sebuah kota di ujung sebelah timur Republik Ceko di Eropa Tengah. Dari kota industri sekaligus juga dikenal dengan sektor pariwisatanya yang maju berkat banyak dimilikinya bangunan kastil kuno itulah tercipta sejarah baru bagi Polri, yakni hadirnya Boeing 737-800NG. Pesawat terbang jenis narrow body atau berlorong tunggal dan berbadan sempit berkekuatan dua mesin jet dengan kapasitas angkut maksimum 189 penumpang ini merupakan pesawat bekas yang dibeli Polri dari sebuah perusahaan di Irlandia, dimana sebelumnya dioperasikan oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah asal Rusia, Pobeda Airlines.
Pengadaan pesawat keluaran pabrikan pesawat terkemuka asal AS, Boeing, tahun 2019 dengan nomor registrasi P-7301 tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain secara cepat, tepat, dan efisien dari segi biaya. Selain itu, sebagai imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer, dimana apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana, ataupun yang lainnya tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.
Lewat buku ini lebih jauh diketengahkan bahasan tentang pengadaan angkut Pimpinan dan Personel Polri , mulai dari aspek tantangan tugas Polri yang semakin besar intensitasnya dan kompleks, urgensi pesawat berdaya angkut besar dan cepat, dinamika beserta administrasi pengadaannya, hingga proses berliku menghadirkan varian pesawat Boeing 737 terlaris dalam hal penjualan itu ke Tanah Air, untuk kemudian dilakukan proses teknis lanjutan sebelum akhirnya siap dioperasikan secara resmi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.













