Showing 33–38 of 38 results

  • Setapak Perubahan: Pemurnian Kembali Institusi Polri Layaknya Emas 24 Karat

    Penulis: Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

    Institusi Polri sepanjang tahun 2022 didera oleh badai ujian yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri merosot drastis, dari sebelumnya di atas 80 persen menjadi 54 persen per Agustus 2022. Hal ini menyusul terjadinya sejumlah kasus yang terjadi hampir bersamaan dan begitu menyita perhatian publik hingga sementara waktu. Bahkan Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyebutkan sebagian problem itu dengan terbuka, mulai dari pungli, kesewenang-wenangan, mencari –cari kesalahan, gaya hidup mewah, hingga kurangnya komunikasi publik.

    Dengan mengutp istilah Tiongkok yang menyebut krisis sebagai bahaya dan peluang, Pimpinan Polri melihat krisis yang terjadi pada Polri tahun 2022 itu sebagai sebuah kesempatan untuk menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik dan dipercaya. Ibaratnya krisis berfungsi sebagai ayakan yang bisa memisahkan batu dan emas murni. Langkah dan kebijakan untuk menjadi lebih baik lagi adalah dengan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan proporsional, termasuk tiga besar kasus, yakni peristiwa penembakan di Duren Tiga, Tragedi Kanjuruhan, dan peredaran narkoba yang diduga diotaki oleh Kapolda Sumbar. Selanjutnya, melakukan peningkatan standar layanan kepolisian dengan lebih keras lagi. Polri menyadari tidak ada cara instan untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat selain juga kepercayaan itu harus dijaga dan dipertahankan.

    Rp175.000
  • Transformasi Polri: Keselarasan Citra dan Realita

    Penulis:

    Eko Rudi Sudarto, Achmad Alfian Nurrochim, Arif Budi Aji, Briyan Costazolanitova, Dwita Pratama, Junia Rakhma Putri, Krisna Bayurendro, M Nur Bobby Putra Yusra, M. Hafizh Rasko Jadiyantara, Danny Feizal Ekananta, M. Syahrir Husain, Ojesa Wileta Panggabean, Rananda Satria Nugraha, Rizky Renandi Putra, Pasha Aditya Nugraha, Wisnu Imam Tyasha, Yudha Dwi Anggara, Abeg Guna Utama, Aditya Hardyanto, Bayu Aji Prabowo, Dani Kusuma Negara, Dimas Arbianto Ardinur, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, Muhammad Calvin Ramadhan, Abid Naufal Zakiy, Bagus Maharta Prakoso, Dwi Rizki Febriana, Faradhila Lova A., Imam Ansyari Rambe, Muhammad Gastari, Muhammad Kurniawan, Arie Rahman Kurniawan, Achmad Ismail, Bagus Tabiin Sridarmojo, Deva Angesti P, yanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Mustika Adya, Bayu Sila Pambudi, I Gusti Ngurah Utama, Andriansyah Arthadana, Faisal Khauf Aprislaristanto, Fauziatul Adfina, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Lenina Olin, Alkuba Ariftu Arbianto, Bhakti Heriawan, Inthan Surya Ardana, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, Panji Wisnu Pamungkas, Mukti Prabawa, Abi Pratama, Alfi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Toman Febriandi Sibuea, Toriq Akbar, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Deny Halim Syahputra, Muhammad Nufi, Roby Andri Ansyari, Alfiandi Hartono, Gede Wira Hendana Putra, Muhammad Nufi, Ryasa Rabbanie Tinumbang.

    Editor:

    Sukarman Dj. Soemarno

     

    Sinopsis:

    Transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjadi semakin penting dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya harapan masyarakat terhadap keamanan dan pelayanan publik. Transformasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari reformasi kelembagaan hingga penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Proses ini bertujuan untuk menciptakan lembaga kepolisian yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Ke semua aspek transformasi Polri tersebut tidak terlepas dari realita perubahan sosial, politik, dan teknologi yang memengaruhi pola kejahatan dan tugas kepolisian. Dalam buku ini disoroti tentang bagaimana adaptasi institusi Polri terhadap tuntutan zaman, termasuk penguatan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Hal lain yang disinggung adalah tantangan keamanan yang kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan semakin kompleks dan multidimensional.

    Selanjutnya, berbagai pendekatan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri juga ikut menjadi bahasan. Konsep community policing, keadilan restoratif, serta sinergi antara anggota Polri dan masyarakat menjadi fokus utama. Berbagai solusi inovatif yang menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama keberhasilan institusi kepolisian coba ikut ditawarkan. Terakhir, buku ini menyajikan refleksi masa depan Polri yang sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

    Rp235.000
  • Voluntary License vs Pembajakan Buku: Mengatasi Permasalahan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta

    Penulis: Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH; Editor: Sulistio

    Penulis membuat suatu formulasi baru dalam mengatasi pembajakan buku dengan menggunakan konsep Voluntary License. Konsep ini diharapkan Penulis bisa untuk menjadi solusi terbaik dalam menghadapi pembajakan buku pada masa mendatang. Karena pada hakikatnya, latar belakang dibuatnya buku ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Namun dengan adanya peraturan Hak Kekayaan Intelektual tersebut nyatanya belum bisa menanggulangi pembajakan di Indonesia. Pemegang hak cipta dalam hal ini memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Adanya pembajakan terhadap buku bisa menghilangkan hak ekonomi yang seharusnya di terima oleh pemegang hak cipta. Munculnya pembajakan buku tidak hanya berasal dari penjual namun juga dari sisi konsumen.

    Karena keadaan tersebut maka dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi para penjual.

    Adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan. Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.

    Rp125.000