Showing all 5 results

  • Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi: Solusi Atau Problematika?

    Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH

    Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memerlukan hukum acara. Hukum acara merupakan sebuah domain yang kerap mengalami transformasi tanpa terpaku pada landasan undang-undang, karena berbentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Perubahan khususnya terkait dengan pengujian undang-undang serta proses seputar pilpres, pilkada, dan pileg, menjadi sorotan utama. MK, sebagai pencipta aturan mainnya, membawa nuansa dinamis yang terkadang sulit diprediksi karena dianggap sebagian kalangan membawa ketidakpastian pencari keadilan.

    Dalam konteks ini, buku ini berusaha mengurai keunikan MK yang tidak hanya mencermati undang-undang, tetapi juga menggali aspek-aspek yang dipengaruhi oleh keputusan internal MK itu sendiri. Kelemahan-kelemahan yang muncul memberikan celah untuk pembahasan kritis dan perbaikan. Persoalan batas waktu yang kabur, pengadilan tanpa pembuktian memadai, dan berbagai hal lainnya menjadi fokus utama dalam menggali kompleksitas hukum acara di MK.

    Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami transformasi hukum acara yang harusnya ada di MK, mencakup tantangan dan potensi perbaikan agar lebih pasti, adil dan bermanfaat. Eksplorasi ini menjadi pijakan untuk memahami bagaimana MK, sebagai lembaga pembentuk aturan, memainkan peran sentralnya dalam menghadapi dinamika perubahan dan tantangan hukum di era yang terus berkembang. Buku ini mencermati secara kritis hukum acara MK dalam pengujian undang-undnag terutama tentang batas waktu sidang dan putusan tanpa sidang pembuktian para pihak dan solusi yang ditawarkan.

    Rp76.000
  • Hukum Konstitusi

    Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH

    Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam konteks organisasi atau negara, pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi, khususnya negara. Dengan demikian, konstitusi merupakan kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring dengan perkembangan zaman.

    Sementara, hukum konstitusi adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antarlembaga di dalam suatu negara, sekaligus menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di dalam buku ini diketengahkan uraian mulai dari konsep negara, konstitusi, hubungan hukum dan konstitusi, hak konstitusional warga negara, hingga perkembangan konstitusi di Indonesia.

    Rp68.000
  • Kapita Selekta Hukum Tata Negara

    Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH

    Buku ini kaya tidak hanya kaya secara keilmuan namun juga pengalaman dalam implementasi bidang Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia karena ditulis akademisi sekaligus praktisi hukum yang puluhan tahun berkecimpung dalam dunia peradilan, tidak terbatas di Mahkamah Konstitusi. Perpaduan keilmuan mendalam dan pengalaman bersidang, misalnya, tentang judicial review di Mahkamah Konstitusi.

    Berisi artikel-artikel yang secara detail membahas pengaturan yang terus berkembang dalam sistem ketatanegaraan. Tidak hanya mengulas dinamika bidang politik yang sangat dinamis, namun juga menyorot tentang pengaturan undang-undang terkait pajak kepemilikan, Undang-Undang Cipta Kerja yang cukup menyita atensi publik, dan isu-isu sensitif terkait kekuasaan di Indonesia.

    Materi dalam buku ini mencerminkan dinamika pelaksanaan Hukum Tata Negara. Dengan demikian, pembaca akan selalu mendapatkan informasi yang relevan dan up to date.

    Rp82.000
  • Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit

    Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi

    Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
    Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.

    Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.

    Rp200.000
  • Praktik Peradilan Perdata

    Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH

    Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.

    Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.

    Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.

    Rp200.000