-
Eksistensi Perseroda sebagai BUMD yang Berorientasi Profit
Rp73.000Penulis: Dr. Endang Suratminingsih, S.H., Sp.N
Agar memiliki etos kerja, tidak birokratis, efisien, berorientasi pasar, bereputasi baik, profesional, berorientasi profit, dan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi berlebihan, pembuat undang-undang mengganti UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD. Namun dalam praktiknya, tujuan peraturan tentang BUMD itu belum juga tercapai, antara lain karena BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial, yang membuat BUMD tidak sepenuhnya fokus pada misi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Lahirnya UU Pemda dan PP BUMD ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pengaturan BUMD, bahkan memicu disharmoni. Hal ini karena adanya sejumlah peraturan sektoral dan saling tumpang tindih. Dengan menggunakan penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual, buku ini menguraikan pengaturan perusahaan daerah, implementasi pengaturan perseroda, dan menawarkan konsep ideal pengaturan BUMD di Indonesia.


