-
Eksistensi Perseroda sebagai BUMD yang Berorientasi Profit
Rp73.000Penulis: Dr. Endang Suratminingsih, S.H., Sp.N
Agar memiliki etos kerja, tidak birokratis, efisien, berorientasi pasar, bereputasi baik, profesional, berorientasi profit, dan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi berlebihan, pembuat undang-undang mengganti UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD. Namun dalam praktiknya, tujuan peraturan tentang BUMD itu belum juga tercapai, antara lain karena BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial, yang membuat BUMD tidak sepenuhnya fokus pada misi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Lahirnya UU Pemda dan PP BUMD ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pengaturan BUMD, bahkan memicu disharmoni. Hal ini karena adanya sejumlah peraturan sektoral dan saling tumpang tindih. Dengan menggunakan penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual, buku ini menguraikan pengaturan perusahaan daerah, implementasi pengaturan perseroda, dan menawarkan konsep ideal pengaturan BUMD di Indonesia.
-
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi: Solusi Atau Problematika?
Rp76.000Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH
Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memerlukan hukum acara. Hukum acara merupakan sebuah domain yang kerap mengalami transformasi tanpa terpaku pada landasan undang-undang, karena berbentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Perubahan khususnya terkait dengan pengujian undang-undang serta proses seputar pilpres, pilkada, dan pileg, menjadi sorotan utama. MK, sebagai pencipta aturan mainnya, membawa nuansa dinamis yang terkadang sulit diprediksi karena dianggap sebagian kalangan membawa ketidakpastian pencari keadilan.
Dalam konteks ini, buku ini berusaha mengurai keunikan MK yang tidak hanya mencermati undang-undang, tetapi juga menggali aspek-aspek yang dipengaruhi oleh keputusan internal MK itu sendiri. Kelemahan-kelemahan yang muncul memberikan celah untuk pembahasan kritis dan perbaikan. Persoalan batas waktu yang kabur, pengadilan tanpa pembuktian memadai, dan berbagai hal lainnya menjadi fokus utama dalam menggali kompleksitas hukum acara di MK.
Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami transformasi hukum acara yang harusnya ada di MK, mencakup tantangan dan potensi perbaikan agar lebih pasti, adil dan bermanfaat. Eksplorasi ini menjadi pijakan untuk memahami bagaimana MK, sebagai lembaga pembentuk aturan, memainkan peran sentralnya dalam menghadapi dinamika perubahan dan tantangan hukum di era yang terus berkembang. Buku ini mencermati secara kritis hukum acara MK dalam pengujian undang-undnag terutama tentang batas waktu sidang dan putusan tanpa sidang pembuktian para pihak dan solusi yang ditawarkan.
-
Hukum Konstitusi
Rp68.000Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam konteks organisasi atau negara, pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi, khususnya negara. Dengan demikian, konstitusi merupakan kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring dengan perkembangan zaman.
Sementara, hukum konstitusi adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antarlembaga di dalam suatu negara, sekaligus menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di dalam buku ini diketengahkan uraian mulai dari konsep negara, konstitusi, hubungan hukum dan konstitusi, hak konstitusional warga negara, hingga perkembangan konstitusi di Indonesia.
-
Kapita Selekta Hukum Tata Negara
Rp82.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Buku ini kaya tidak hanya kaya secara keilmuan namun juga pengalaman dalam implementasi bidang Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia karena ditulis akademisi sekaligus praktisi hukum yang puluhan tahun berkecimpung dalam dunia peradilan, tidak terbatas di Mahkamah Konstitusi. Perpaduan keilmuan mendalam dan pengalaman bersidang, misalnya, tentang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Berisi artikel-artikel yang secara detail membahas pengaturan yang terus berkembang dalam sistem ketatanegaraan. Tidak hanya mengulas dinamika bidang politik yang sangat dinamis, namun juga menyorot tentang pengaturan undang-undang terkait pajak kepemilikan, Undang-Undang Cipta Kerja yang cukup menyita atensi publik, dan isu-isu sensitif terkait kekuasaan di Indonesia.
Materi dalam buku ini mencerminkan dinamika pelaksanaan Hukum Tata Negara. Dengan demikian, pembaca akan selalu mendapatkan informasi yang relevan dan up to date.
-
Nakhoda Impian: Kajian Bagi Sosok Pemimpin yang Memenuhi Harapan Masyarakat dan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
Rp87.000Penulis: Ramadhan Nasution, dkk.
Hampir semua orang pasti mengaku tahu ketika ditanya apa itu kepemimpinan. Namun, menjadi hal yang tak mudah ketika harus mengkaji dan mengimplementasikannya. Banyak contoh yang menunjukkannya. Sebuah klub sepak bola misalnya. Ada banyak tim dengan materi bagus dan pelatih jempolan yang justru menunjukkan performa yang buruk. Sebaliknya, ada tim bermateri biasa-biasa saja, tetapi justru menunjukkan performa yang jauh lebih baik.
Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa sebenarnya karakteristik dari pemimpin? Sebenarnya bagaimana relasi antara pemimpin dan anggotanya? Situasi seperti apa yang bisa membangkitkan kepemimpinan efektif dalam organisasi? Bagaimana kepemimpinan didefinisikan? Bagaimana proses psikologis dan proses sosial yang membentuk sebuah kepemimpinan efektif? Sejumlah pertanyaan ini juga menunjukkan bahwa ternyata ada banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah kepemimpinan. Ada sejumlah kondisi di mana kepemimpinan dengan tipe tertentu menjadi sangat efektif, namun di kondisi lain menjadi sangat tidak efektif. Ada sejumlah model relasi antara berbagai karakter manusia yang bisa meningkatkan efektivitas kepemimpinan, namun di sisi lain juga mengurangi pengaruh kepemimpinan. Di sini, kepemimpinan justru menunjukkan sebuah relativitas. Jangan-jangan, memang tidak ada satu model kepemimpinan yang bisa berlaku untuk semua keadaan. Tapi, jika kepemimpinan itu benar-benar relatif, tentu saja akan membuat banyak sekolah pemimpin harus meninjau ulang kurikulumnya.
Tampaknya, soal kepemimpinan tidak sesederhana seperti yang dibayangkan semula. Ada banyak faktor yang ada di dalamnya (baik faktor internal maupun eksternal), sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan kepemimpinan. Tidak mudah untuk sekedar menyebut bahwa “pemimpin yang baik adalah yang seperti ini.” Dalam konteks Polri, adalah sebuah tantangan luar biasa untuk menyiapkan calon pemimpin yang bisa pas dengan kebutuhan daerah. Apalagi, Indonesia adalah sebuah negara majemuk yang mempunyai keberagaman kultur, bahasa, dan suku. Yang otomatis menuntut kebutuhan akan pemimpin yang khas pula. Sejauh ini, mekanisme penyiapan calon pemimpin setingkat KOD selalu terpusat. Artinya, mekanisme yang dipilih adalah untuk menyiapkan calon pemimpin sebaik-baiknya dengan standar umum, sehingga bisa ditempatkan di mana saja. Dengan peningkatan kualitas assessment dan pengukuran tiap tahunnya untuk memperbaiki sistem. Sebuah pilihan yang realistis tentu saja. Namun, tetap masih jadi pertanyaan, apakah ini sudah mencukupi? Apalagi, dari hasil survey yang dilakukan, ternyata tiap daerah mempunyai kebutuhan khas yang berbeda-beda. Ini tentu saja menjadi tantangan bagi Polri ke depannya.
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Praktik Ketatanegaraan di Indonesia” Sebuah Bunga Rampai
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Buku ini berisi kumpulan dari limabelas artikel membahas mengenai ilmu hukum dari berbagai aspek kehidupan, seperti politik hukum, hukum perdata, HTN, dan hukum pidana. Melalui pendekatan kapita selekta, disajikan beragam topik yang dianggap relevan dan signifikan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang hukum dalam konteks Indonesia, serta dinamika perkembangannya di tingkat global.
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.
-
Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.










