Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
| Categories: | Hukum, Pemerintahan, Pendidikan |
|---|---|
| Tags: | Hukum, Pendidikan, Pengetahuan |
| Penulis | |
|---|---|
| Keterangan | Buku baru |
| ISBN | 978-623-8731-00-8 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Tebal | viii + 384 hlm |
Related products
-
Rasio dan Nurani: Catatan Kritis Polisi Cendekia
Rp145.500Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Bagas Dwi Akbar, Ridho Aldwiko, Masdar Auzan, Arif Budi Aji, Junia Rakhma Putri, Yudha Dwi Anggara, Ivan Pradipta Mahadika, Satrio Bagaskara Gunadi Putra, Ojesa Wileta Panggabean, Wisnu Imam Tyasha, Muhammad Calvin Ramadhan, Nadya Thamariskha, Abeg Guna Utama, Mahafidz Sultan, Nesia Leony Prameswari Hartono, Ananda Praditya Sudding, Arthur G.M. Siagian, Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Dwi Rizki Febriana, Maharrani Setyadevi H., Nanda Ajeng Agustiningsih, Nur Nisfi, Rere Cika Ihza Pamesti, Stefanus Rionaldo Kurniawan, Fajar Hayyi Noviyanti, Fitri Mattika, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Kevin Egananta Joshua, Lenina Olin, Wigrha Mustika Rahmah, Alkuba Ariftu Arbianto, Andry Risky Ulfa, Aria Tanjung, Firman Abit Prasetya, Gede Adhi Arya Wiryanatha, Gregorius Michael Patria Tama, Mahendra Tri Octavianus, Muaz Primadyantara, Muhammad Nufi, Mukti Prabawa, Raden Mas Kresnha Wibowo, Raden Muhammad Titan Firmansyah Putra, Rainhard Allbright Tangyong, Toman Febriandi Sibuea, Riski Tiar Novita Sari, Hadyan Hawari.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Integrasi antara rasio (logika ilmiah) dan nurani (etika dan kemanusiaan) merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri yang presisi, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat. Untuk itu, personel Polri harus memiliki kesadaran kritis, rasionaitas, dan keberanian intelektual dalam memahami tugas kepolisian yang pada gilirannya mampu merespons tantangan institusi Polri.
Buku ini menekankan bahwa ilmu pengetahuan dan metode ilmiah merupakan dasar dalam memahami realitas sosial dan permasalahan hukum. Pemikiran Rocky Gerung yang menjadi inspirasi utama menyoroti pentingnya “kuriositas” atau sikap ingin tahu yang mendorong proses penalaran kritis, termasuk keberanian untuk meragukan, menguji, dan memverifikasi kebenaran melalui pendekatan ilmiah. Dalam konteks kepolisian, pendekatan ini menuntut aparat untuk tidak hanya mengandalkan prosedur teknis, tetapi juga mengembangkan kemampuan analitis, reflektif, dan argumentatif dalam mengambil keputusan.
Buku ini menawarkan gagasan transformasi pendidikan dan kelembagaan Polri melalui penguatan metode ilmiah, logika berpikir, dan landasan etis-hukum. Model pemikiran seperti “triadik metodologis” (metodologis, logis, dan etis) menjadi kerangka penting dalam membangun polisi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, buku ini diharapkan menjadi kontribusi akademik sekaligus inspirasi bagi reformasi Polri menuju institusi yang lebih modern, humanis, dan dipercaya publik.
-
Transformasi Polri: Keselarasan Citra dan Realita
Rp235.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Achmad Alfian Nurrochim, Arif Budi Aji, Briyan Costazolanitova, Dwita Pratama, Junia Rakhma Putri, Krisna Bayurendro, M Nur Bobby Putra Yusra, M. Hafizh Rasko Jadiyantara, Danny Feizal Ekananta, M. Syahrir Husain, Ojesa Wileta Panggabean, Rananda Satria Nugraha, Rizky Renandi Putra, Pasha Aditya Nugraha, Wisnu Imam Tyasha, Yudha Dwi Anggara, Abeg Guna Utama, Aditya Hardyanto, Bayu Aji Prabowo, Dani Kusuma Negara, Dimas Arbianto Ardinur, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, Muhammad Calvin Ramadhan, Abid Naufal Zakiy, Bagus Maharta Prakoso, Dwi Rizki Febriana, Faradhila Lova A., Imam Ansyari Rambe, Muhammad Gastari, Muhammad Kurniawan, Arie Rahman Kurniawan, Achmad Ismail, Bagus Tabiin Sridarmojo, Deva Angesti P, yanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Mustika Adya, Bayu Sila Pambudi, I Gusti Ngurah Utama, Andriansyah Arthadana, Faisal Khauf Aprislaristanto, Fauziatul Adfina, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Lenina Olin, Alkuba Ariftu Arbianto, Bhakti Heriawan, Inthan Surya Ardana, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, Panji Wisnu Pamungkas, Mukti Prabawa, Abi Pratama, Alfi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Toman Febriandi Sibuea, Toriq Akbar, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Deny Halim Syahputra, Muhammad Nufi, Roby Andri Ansyari, Alfiandi Hartono, Gede Wira Hendana Putra, Muhammad Nufi, Ryasa Rabbanie Tinumbang.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjadi semakin penting dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya harapan masyarakat terhadap keamanan dan pelayanan publik. Transformasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari reformasi kelembagaan hingga penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Proses ini bertujuan untuk menciptakan lembaga kepolisian yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke semua aspek transformasi Polri tersebut tidak terlepas dari realita perubahan sosial, politik, dan teknologi yang memengaruhi pola kejahatan dan tugas kepolisian. Dalam buku ini disoroti tentang bagaimana adaptasi institusi Polri terhadap tuntutan zaman, termasuk penguatan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Hal lain yang disinggung adalah tantangan keamanan yang kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan semakin kompleks dan multidimensional.
Selanjutnya, berbagai pendekatan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri juga ikut menjadi bahasan. Konsep community policing, keadilan restoratif, serta sinergi antara anggota Polri dan masyarakat menjadi fokus utama. Berbagai solusi inovatif yang menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama keberhasilan institusi kepolisian coba ikut ditawarkan. Terakhir, buku ini menyajikan refleksi masa depan Polri yang sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
-
Paradigma Berpikir Kritis: Persepsi Polwan Cendekia
Rp65.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Ade Julita Patadungan, Anggri Dwi Hanjani, Avil Liani, Awalia Nugrahaini, Ayu Amalia, Carla Claudia Susilo, Devi Sifah Fauziyah, Endah Setyawati, Gracia Osa Sidabalok, Ica Ayu Nuraini Lestari, Mega Agustine, Mini Purnama, Mutiara Ayu Rahmawati, Nurhaliza, Risna Fazaria Rentua, Sarah Destira Sandi, Septizulfa Nabila, Siska Helmiranita, Sufiana Mayasari, Tika Astria Supriyadi, Uktufiya Azmani, Zahrina Aprilia Nugraheni, Dyah Setyaningsih, Elvira Cahyani Maitama, Febi Sekar Niluh, Indri Anastasya Kariwangan, Jenny Friska Lestari Pasaribu, Maissy Deza Utami, Risti Yulifah Arumdani, Sindhytyas Putri Vedhayana.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
POLISI masa depan harus memiliki kemampuan intelektual yang kuat, literasi filsafat, serta kepekaan terhadap isu-isu sosial, global, dan kemanusiaan. Hal ini menjadi penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemolisian memiliki dasar nalar yang kuat sekaligus berorientasi pada keadilan. Untuk mewujudkannya, institusi kepolisian mesti melakukan transfomasi struktural dan juga transformasi budaya berpikir yang lebih reflektif, kritis, dan humanis.
Terinspirasi dari pemikiran Rocky Gerung, tulisan-tulisan di dalam buku ini menggagas pentingnya anggota Polri untuk mampu merumuskan masalah sosial secara rasional dan ilmiah, saekaligus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara ketegasan metodologi dan kepekaan sosial, sehingga aparat kepolisian tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga problem solver dalam kehidupan masyarakat.
Lebih jauh, buku ini menawarkan arah reformasi Polri berbasis transformasi intelektual demi menjadi institusi yang rasional, humanis, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Buku ini sekaligus menjadi inspirasi bahwa perubahan besar dalam institusi kepolisian harus dimulai dari keberanian untuk berpikir kritis dan bertindak berdasarkan nilai-nilai kebenaran.
-
Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri
Rp195.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Hafizh Rasko Jadiyantara, Sulthan Ali Achmad Z., Briyan Costazolanitova, Galan Putra Indrayana, Muhammad Nabil, Muhammad Zuldi Nayaka, Sakti Ferdinand, M. Daffa Akhsani Taqwim, Muh Mahdi Heaveny Noviansyah, Yoga Prihandono, Yudha Dwi Anggara, Danny Feizal Ekananta, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, M. Calvin Ramadhan, Dixxo Romadi Alfansyah Subing, Alvan Fauzan, Chandra Aulia Putra, Kevin Gananta Joshua, Indah Fitria Ranita, Muhammad Daffa Ghazi, Muhammad Kurniawan, Algy Ferlyando Seiranausa, Bara Satya Nagara, Fajar Hayyi Noviyanti, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Kurnia Asri Sejati, Muhammad Bintang Azhar, Adhibya Pramuditoh, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Andriansyah Arthadana, Mahadea Bayu S., Nadhya Puti Lenggo G., Hendriko Silalahi, Muhammad Andi Fayet Sanusi, Listra Kogoya, Mukti Prabawa, Panji Wisnu Pamungkas, Kris Novi Handiyani, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Toman Febriandi Sibuea, Alfiandi Hartono, Fadhila Anugrah Sakti, Firman Abit Prasetya, Roby Andri Ansyari, I Md Wisma Rahma, S.S.Tr.K, Wira Pratama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Keberanian moral penting sebagai fondasi utama dalam transformasi Polri. Dala konteks birokrasi dan penegakan hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang etis dan adil. Diskursus yang muncul terkait hal tersebut adalah dilema antara loyalitas organisasi dan integritas pribadi dan bagaimana keduanya harus diseimbangkan dalam praktik pemolisian.
Selain itu, isu akuntabilitas menjadi tema sentral yang dibahas secara mendalam. Buku ini menguraikan pentingnya sistem pengawasan internal dan eksternal yang transparan serta independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik dipandang sebagai aset strategis yang hanya dapat dibangun melalui keterbukaa, evaluasi berbasis kinerja, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Di sisi lain, buku ini juga menyoroti peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam tubuh Polri. Dengan menanamkan nilai-nilai etika, profesionalisme, dan kepemimpinan berbasis nilai, diharapkan lahir sosok polisi masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki sensivitas moral dan komitmen terhadap keadilan sosial.
-
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-











Be the first to review “Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi”