Membangun Otonomi Daerah Memperkuat NKRI: Catatan Seorang Anggota DPR RI (2004-2009)
Rp55.000
| Categories: | Indonesia, Pengetahuan, Politik, Sejarah |
|---|---|
| Tags: | Budaya, Buku, Histori, Pendidikan, Pengetahuan, Politik, Sastra, Sejarah |
| Penulis | |
|---|---|
| ISBN | 978-602-19552-9-1 |
| Tahun | 2015 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Halaman | xiv, 256 |
| Kertas | Bookpaper 55 gram |
Related products
-
-
Meniti Ombak Sejarah: Suntingan Kenangan untuk Profesor Susanto Zuhdi
Rp215.000Penulis: Didik Pradjoko, dkk.
Editor: Abdurakhman dan Linda SunartiSinopsis
Apabila mencermati perkembangan historiografi Indonesia, terutama karya dua sejarawan utama, yaitu Sartono Kartodirdjo (1921-2007) dan Adrian Bernard Lapian (1929-2011), tampak bahwa masing-masing pakar mengambil fokus studi tertentu dari unsur “tanah” dan “air” dalam arti harfiahnya.
Kartodirdjo fokus pada kajian petani (unsur tanah) dan Lapian mengenai pelaut (air). Bila Kartodirdjo adalah guru Lapian, maka Lapian merupakan guru Susanto Zuhdi. Kartodirdjo pernah menjadi penguji disertasi murid Lapian yang pada 2023 genap memasuki usia pensiun sebagai guru besar (70 tahun) itu. Tak heran bila Zuhdi berupaya mengambil jalan tengah di antara dua sejarawan utama itu dengan merumuskan perspektif Tanah Air dalam sejarah Indonesia. Kendati tidak disebutkan secara eksplisit dalam disertasinya di bawah bimbingan Lapian (promotor) dan Taufik Abdullah (kopromotor), konsep Tanah Air sudah menjadi fokus studi Zuhdi. Ketika menjelaskan dinamika Kesultanan Buton, ia menempatkan aspek laut dan darat secara seimbang berdasarkan fakta geografis kesultanan yang berada di bagian tenggara Sulawesi tersebut, yang terdiri atas unsur daratan (tanah) dan lautan (air). Formasi pertahanan Buton tidak hanya dibuat untuk mengatasi masalah internalnya di darat melainkan juga ancaman yang datang kepadanya dari seberang lautan, terutama Ternate dari arah timur dan Makassar.
-
-
-
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.










Be the first to review “Membangun Otonomi Daerah Memperkuat NKRI: Catatan Seorang Anggota DPR RI (2004-2009)”