Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
| Categories: | Hukum, Pemerintahan, Pendidikan |
|---|---|
| Tags: | Hukum, Pendidikan, Pengetahuan |
| Penulis | |
|---|---|
| Keterangan | Buku baru |
| ISBN | 978-623-8731-00-8 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Tebal | viii + 384 hlm |
Related products
-
Voluntary License vs Pembajakan Buku: Mengatasi Permasalahan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta
Rp125.000Penulis: Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH; Editor: Sulistio
Penulis membuat suatu formulasi baru dalam mengatasi pembajakan buku dengan menggunakan konsep Voluntary License. Konsep ini diharapkan Penulis bisa untuk menjadi solusi terbaik dalam menghadapi pembajakan buku pada masa mendatang. Karena pada hakikatnya, latar belakang dibuatnya buku ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun dengan adanya peraturan Hak Kekayaan Intelektual tersebut nyatanya belum bisa menanggulangi pembajakan di Indonesia. Pemegang hak cipta dalam hal ini memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Adanya pembajakan terhadap buku bisa menghilangkan hak ekonomi yang seharusnya di terima oleh pemegang hak cipta. Munculnya pembajakan buku tidak hanya berasal dari penjual namun juga dari sisi konsumen.
Karena keadaan tersebut maka dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi para penjual.
Adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan. Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.
-
-
-
-
Pemolisian Digital: Transformasi Polri di Era Akal Imitasi
Rp220.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Airlangga Mahendra, Arif Budi Aji, Dwita Pratama, Elge Elite Raga Satria, Fauzan Hadi Firdaus, Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Junia Rakhma Putri, Ardiriansyah N S, Danny Feizal Ekananta, Habib Hakanul, M. Daffa Akhsani Taqwim, M. Mahdi Heaveny N., Ojesa Wileta Panggabean, Prasetya Bima Praelja, Pulung Nur Hidayatullah, Rananda Satria Nugraha, Abeg Guna Utama, Achmad Nizar Akbar, Aditya Hardyanto, Dixko Romadi Alfansyah Subing, Fauzan Maulana Harianto, Kadek Dian Srirahayu, Muharyadi, Satrya Andhika Ganda S. S, Abid Naufal Zakiy, Alvan Fauzan, Bastiandhira, Dimas Eri Prabowo, Franto Akcheryan M, Gusti Adhira Reswara, Puspa Mayangsari, Salman Putra Pratama, Adrian Vico Januar, Anggi Wahyu Romadhoni, Dia Wara Bimantara, , Dyanita Shafira, Maharrani Setyadevi H, Muhammad Bintang Azhar, Rere Chika Ihza Pamesti, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Praditya Sudding, Bayu Sila Pambudi, Lukas Agus Merdeka Siburian, Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, Rezza Muhammad Fajrin, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G, Nanda Ajeng Agustiningsih, Aditya Sakti, Hendriko Silalahi, Listra Kogoya, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, M. Fadel Hardi Putra, Mukti Prabawa, Ade Afni Syafira, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Fitra Darlian, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Ronal Barky, Yusuf Maulana, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Teguh, I Made Rahma, Nofiana Rahmy, Ricky Ananda Nafarin, Ryasa Rabbanie, Muhammad Nufi, Gregorius Michael Patria Tama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Transformasi digital Polri dilakukan sebagai bentuk respons adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau akal imitasi (artificial intelligent). Kumpulan tulisan dalam buku ini memberi gambaran bagaimana institusi Polri dihadapkan pada perubahan paradigma dalam menjalankan tugasnya, dari metode konvensional menuju pemolisian berbasis teknologi, dengan menyoroti dilema antara pemanfaatan teknologi dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Para penulis membahas peluang besar yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam meningkatkan efektivitas pemolisian, seperti penggunaan big data, artificial intelligence, dan sistem informasi terintegrasi. Contoh praktik dari negara maju menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam penegakan hukum. Namun, Polri dituntut untuk mampu beradaptasi dengan cepat agar tidak tertinggal dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
Buku ini mengulas berbagai risiko yang muncul dari penggunaan teknologi, seperti potensi bias algoritma, pelanggaran privasi, hingga penyalahgunaan AI dalam kejahatan siber. Bagaimanapun, teknologi merupakan “pedang bermata dua” yang harus diimbangi dengan regulasi, etika, dan tata kelola yang kuat. Aspek akuntabilitas, perlindungan HAM, dan integritas menjadi hal krusial dalam implementasi pemolisian digital. Di dalamnya, termasuk penguatan pada kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan yang visioner, penguatan budaya organisasi, literasi digital, serta komitmen terhadap nilai-nilai etika menjadi kunci utama.
-
Paradigma Berpikir Kritis: Persepsi Polwan Cendekia
Rp65.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Ade Julita Patadungan, Anggri Dwi Hanjani, Avil Liani, Awalia Nugrahaini, Ayu Amalia, Carla Claudia Susilo, Devi Sifah Fauziyah, Endah Setyawati, Gracia Osa Sidabalok, Ica Ayu Nuraini Lestari, Mega Agustine, Mini Purnama, Mutiara Ayu Rahmawati, Nurhaliza, Risna Fazaria Rentua, Sarah Destira Sandi, Septizulfa Nabila, Siska Helmiranita, Sufiana Mayasari, Tika Astria Supriyadi, Uktufiya Azmani, Zahrina Aprilia Nugraheni, Dyah Setyaningsih, Elvira Cahyani Maitama, Febi Sekar Niluh, Indri Anastasya Kariwangan, Jenny Friska Lestari Pasaribu, Maissy Deza Utami, Risti Yulifah Arumdani, Sindhytyas Putri Vedhayana.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
POLISI masa depan harus memiliki kemampuan intelektual yang kuat, literasi filsafat, serta kepekaan terhadap isu-isu sosial, global, dan kemanusiaan. Hal ini menjadi penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemolisian memiliki dasar nalar yang kuat sekaligus berorientasi pada keadilan. Untuk mewujudkannya, institusi kepolisian mesti melakukan transfomasi struktural dan juga transformasi budaya berpikir yang lebih reflektif, kritis, dan humanis.
Terinspirasi dari pemikiran Rocky Gerung, tulisan-tulisan di dalam buku ini menggagas pentingnya anggota Polri untuk mampu merumuskan masalah sosial secara rasional dan ilmiah, saekaligus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara ketegasan metodologi dan kepekaan sosial, sehingga aparat kepolisian tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga problem solver dalam kehidupan masyarakat.
Lebih jauh, buku ini menawarkan arah reformasi Polri berbasis transformasi intelektual demi menjadi institusi yang rasional, humanis, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Buku ini sekaligus menjadi inspirasi bahwa perubahan besar dalam institusi kepolisian harus dimulai dari keberanian untuk berpikir kritis dan bertindak berdasarkan nilai-nilai kebenaran.












Be the first to review “Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi”