Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
| Categories: | Hukum, Pemerintahan, Pendidikan |
|---|---|
| Tags: | Hukum, Pendidikan, Pengetahuan |
| Penulis | |
|---|---|
| Keterangan | Buku baru |
| ISBN | 978-623-8731-00-8 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Tebal | viii + 384 hlm |
Related products
-
Polisi Muda & Gen Z
Rp205.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Bara Satya Nagara, Deva Angesti P, Dyanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, Kurnia Asri Sejati, Yofan Pratama B, Ananda Mustika Adya, Charlie Romisius Simanjuntak, I Gusti Ngurah Utama, Fauziatul Adfina, Jonathan L.P Nababan, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G., Nanda Ajeng Agustiningsih, Anditsma Toriko A., Andry Risky Ulfa, Kris Novi Handiyani, Panji Wisnu Pamungkas, Rizky Akbar Wibowo, Rizky Rendi Aufa Al Faiz, Roby Andra Alkhoiri, Abi Pratama, Ade Afni Syafira, Agustinus Ronald Tri Cahya Waine, Alifi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani K. H., Tommy Subardi Putra, Toriq Akbar, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Tegu, Muhammad Arif Budiman, Gregorius Michael Patria Tama, Raden Mas Kreshna Wibowo, Ryasa Rabbanie Tinumbang, Muhammad Nufi, Rciky Ananda Nafarin, Bara Satya Nagara, Deva Angesti P, Dyanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, Kurnia Asri Sejati, Yofan Pratama B, Ananda Mustika Adya, Charlie Romisius Simanjuntak, I Gusti Ngurah Utama, Fauziatul Adfina, Jonathan L.P Nababan, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G., Nanda Ajeng Agustiningsih, Anditsma Toriko A., Andry Risky Ulfa, Kris Novi Handiyani, Panji Wisnu Pamungkas, Rizky Akbar Wibowo, Rizky Rendi Aufa Al Faiz, Roby Andra Alkhoiri, Abi Pratama, Ade Afni Syafira, Agustinus Ronald Tri Cahya Waine, Alifi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani K. H., Tommy Subardi Putra, Toriq Akbar, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Tegu, Muhammad Arif Budiman, Gregorius Michael Patria Tama, Raden Mas Kreshna Wibowo, Ryasa Rabbanie Tinumbang, Muhammad Nufi, Ricky Ananda Nafarin.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Bagaimana Polri dipandang dari perspektif Generasi Z, sebagai generasi digital yang memiliki karakter kritis, terbuka, dan sangat dipengaruhi oleh arus informasi di media sosial? Buku ini menyoroti adanya kesenjangan persepsi antara Polri dan Generasi Z, terutama dalam hal komunikasi, pelayanan publik, dan kepercayaan. Generasi Z sebagai digital native menuntut pendekatan yang lebih humanis, responsif, dan transparan, termasuk dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi hukum dan interaksi publik. Oleh karena itu, Polri didorong untuk bertransformasi dari pendekatan yang bersifat command and control menuju paradigma serve and protect, dengan menempatkan empati, dialog, dan kehadiran sebagai fondasi utama komunikasi institusi.
Lebih jauh, buku ini tidak hanya berhenti pada identifikasi masalah, tetapi juga menawarkan sintesis dan rekomendasi strategis sebagai peta jalan (roadmap) transformasi Polri. Melalui analisis tematik terhadap berbagai pandangan yang muncul dalam dialog, dirumuskan langkah-langkah konkret yang menghubung-kan tuntutan moral, kapasitas institusional, dan dinamika sosial Generasi Z. Transformasi Polri dipandang sebagai proses kola-boratif yang melibatkan berbagai aktor, dengan tujuan mem-bangun hubungan yang lebih konstruktif antara institusi kepolisian dan generasi muda, serta memperkuat kepercayaan publik secara berkelanjutan.
-
Rasio dan Nurani: Catatan Kritis Polisi Cendekia
Rp145.500Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Bagas Dwi Akbar, Ridho Aldwiko, Masdar Auzan, Arif Budi Aji, Junia Rakhma Putri, Yudha Dwi Anggara, Ivan Pradipta Mahadika, Satrio Bagaskara Gunadi Putra, Ojesa Wileta Panggabean, Wisnu Imam Tyasha, Muhammad Calvin Ramadhan, Nadya Thamariskha, Abeg Guna Utama, Mahafidz Sultan, Nesia Leony Prameswari Hartono, Ananda Praditya Sudding, Arthur G.M. Siagian, Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Dwi Rizki Febriana, Maharrani Setyadevi H., Nanda Ajeng Agustiningsih, Nur Nisfi, Rere Cika Ihza Pamesti, Stefanus Rionaldo Kurniawan, Fajar Hayyi Noviyanti, Fitri Mattika, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Kevin Egananta Joshua, Lenina Olin, Wigrha Mustika Rahmah, Alkuba Ariftu Arbianto, Andry Risky Ulfa, Aria Tanjung, Firman Abit Prasetya, Gede Adhi Arya Wiryanatha, Gregorius Michael Patria Tama, Mahendra Tri Octavianus, Muaz Primadyantara, Muhammad Nufi, Mukti Prabawa, Raden Mas Kresnha Wibowo, Raden Muhammad Titan Firmansyah Putra, Rainhard Allbright Tangyong, Toman Febriandi Sibuea, Riski Tiar Novita Sari, Hadyan Hawari.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Integrasi antara rasio (logika ilmiah) dan nurani (etika dan kemanusiaan) merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri yang presisi, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat. Untuk itu, personel Polri harus memiliki kesadaran kritis, rasionaitas, dan keberanian intelektual dalam memahami tugas kepolisian yang pada gilirannya mampu merespons tantangan institusi Polri.
Buku ini menekankan bahwa ilmu pengetahuan dan metode ilmiah merupakan dasar dalam memahami realitas sosial dan permasalahan hukum. Pemikiran Rocky Gerung yang menjadi inspirasi utama menyoroti pentingnya “kuriositas” atau sikap ingin tahu yang mendorong proses penalaran kritis, termasuk keberanian untuk meragukan, menguji, dan memverifikasi kebenaran melalui pendekatan ilmiah. Dalam konteks kepolisian, pendekatan ini menuntut aparat untuk tidak hanya mengandalkan prosedur teknis, tetapi juga mengembangkan kemampuan analitis, reflektif, dan argumentatif dalam mengambil keputusan.
Buku ini menawarkan gagasan transformasi pendidikan dan kelembagaan Polri melalui penguatan metode ilmiah, logika berpikir, dan landasan etis-hukum. Model pemikiran seperti “triadik metodologis” (metodologis, logis, dan etis) menjadi kerangka penting dalam membangun polisi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, buku ini diharapkan menjadi kontribusi akademik sekaligus inspirasi bagi reformasi Polri menuju institusi yang lebih modern, humanis, dan dipercaya publik.
-
-
Transformasi Polri: Keselarasan Citra dan Realita
Rp235.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Achmad Alfian Nurrochim, Arif Budi Aji, Briyan Costazolanitova, Dwita Pratama, Junia Rakhma Putri, Krisna Bayurendro, M Nur Bobby Putra Yusra, M. Hafizh Rasko Jadiyantara, Danny Feizal Ekananta, M. Syahrir Husain, Ojesa Wileta Panggabean, Rananda Satria Nugraha, Rizky Renandi Putra, Pasha Aditya Nugraha, Wisnu Imam Tyasha, Yudha Dwi Anggara, Abeg Guna Utama, Aditya Hardyanto, Bayu Aji Prabowo, Dani Kusuma Negara, Dimas Arbianto Ardinur, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, Muhammad Calvin Ramadhan, Abid Naufal Zakiy, Bagus Maharta Prakoso, Dwi Rizki Febriana, Faradhila Lova A., Imam Ansyari Rambe, Muhammad Gastari, Muhammad Kurniawan, Arie Rahman Kurniawan, Achmad Ismail, Bagus Tabiin Sridarmojo, Deva Angesti P, yanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Mustika Adya, Bayu Sila Pambudi, I Gusti Ngurah Utama, Andriansyah Arthadana, Faisal Khauf Aprislaristanto, Fauziatul Adfina, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Lenina Olin, Alkuba Ariftu Arbianto, Bhakti Heriawan, Inthan Surya Ardana, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, Panji Wisnu Pamungkas, Mukti Prabawa, Abi Pratama, Alfi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Toman Febriandi Sibuea, Toriq Akbar, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Deny Halim Syahputra, Muhammad Nufi, Roby Andri Ansyari, Alfiandi Hartono, Gede Wira Hendana Putra, Muhammad Nufi, Ryasa Rabbanie Tinumbang.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjadi semakin penting dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya harapan masyarakat terhadap keamanan dan pelayanan publik. Transformasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari reformasi kelembagaan hingga penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Proses ini bertujuan untuk menciptakan lembaga kepolisian yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke semua aspek transformasi Polri tersebut tidak terlepas dari realita perubahan sosial, politik, dan teknologi yang memengaruhi pola kejahatan dan tugas kepolisian. Dalam buku ini disoroti tentang bagaimana adaptasi institusi Polri terhadap tuntutan zaman, termasuk penguatan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Hal lain yang disinggung adalah tantangan keamanan yang kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan semakin kompleks dan multidimensional.
Selanjutnya, berbagai pendekatan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri juga ikut menjadi bahasan. Konsep community policing, keadilan restoratif, serta sinergi antara anggota Polri dan masyarakat menjadi fokus utama. Berbagai solusi inovatif yang menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama keberhasilan institusi kepolisian coba ikut ditawarkan. Terakhir, buku ini menyajikan refleksi masa depan Polri yang sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Voluntary License vs Pembajakan Buku: Mengatasi Permasalahan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta
Rp125.000Penulis: Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH; Editor: Sulistio
Penulis membuat suatu formulasi baru dalam mengatasi pembajakan buku dengan menggunakan konsep Voluntary License. Konsep ini diharapkan Penulis bisa untuk menjadi solusi terbaik dalam menghadapi pembajakan buku pada masa mendatang. Karena pada hakikatnya, latar belakang dibuatnya buku ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun dengan adanya peraturan Hak Kekayaan Intelektual tersebut nyatanya belum bisa menanggulangi pembajakan di Indonesia. Pemegang hak cipta dalam hal ini memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Adanya pembajakan terhadap buku bisa menghilangkan hak ekonomi yang seharusnya di terima oleh pemegang hak cipta. Munculnya pembajakan buku tidak hanya berasal dari penjual namun juga dari sisi konsumen.
Karena keadaan tersebut maka dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi para penjual.
Adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan. Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.











Be the first to review “Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi”