-
-
Optimalisasi Energi Diri: Membangun Kesadaran Melalui Pemahaman Bio-Energy
Rp63.000Diperlukan metode yang sistematis ilmiah dan mudah untuk dipelajari sehingga membuat peserta didik mampu berlatih mengenali, memahami dan merasakan aliran energi yang terdapat dalam tubuh dengan begitu cepat, sebagaimana terdapat dalam berbagai aliran tenaga dalam dan bela diri. Dengan memahami sumber energi, medan energi, fungsi, dan titik-titik energi dalam tubuh, bisa dioptimalkan kekuatan dahsyat dari dalam diri kita. Pengetahuan tersebut dapat dengan mudah dipahami melalui pengetahuan secara menyeluruh tentang konsepsi energi pada apa yang disebut “Prana” “Aura”, dan “Cakra.” Model pembelajaran dengan menggunakan cakra-cakra ini dijadikan teknik dan metode dalam melakukan kekhusyukan, seperti dalam shalat dan zikir.
Buku ini memperkenalkan tentang energi dalam tubuh dan fungsinya bagi kemaslahatan umat manusia. Melalui pembelajaran yang mengoptimalkan Bio-Energy tersebut, dijelaskan tentang titik-titik energi dalam tubuh kita serta cara-cara teknis dalam meditasi untuk membuka cakra-cakra dalam tubuh.
Dengan pemahaman mengenai cakra, bisa digunakan energi-energi yang kita miliki untuk mengenal fenomena multidimensi kesadaran, memberi wawasan dan perspektif kesadaran tinggi bagi diri kita, serta mampu menggunakan Bio-Energy tubuh untuk melakukan proses transformasi kesadaran. Selain itu, aliran energi setelah melakukan meditasi juga akan memperlancar dan lebih intensif sehingga gangguan stagnasi energi (seperti penyakit, gangguan psikologis) bisa ditanggulangi secara bertahap. Meditasi melalui program pelatihan Bio-Energy ini sangat baik untuk menjaga kesehatan tubuh.
-
Pemilu dan Pemenuhan Hak Politik Warga Negara dalam Berdemokrasi
Rp70.000Penulis: Sulistyowati, dkk.
Hak politik adalah salah satu hak yang mendapat sorotan yang cukup tajam, dimana setiap individu ditempatkan sebagai pemegang hak penuh untuk menentukan hak politiknya, sedangkan di sisi lain kepentingan merumuskan dan menentukan arah dan tujuan kebijakan berbangsa dan bernegara melalui pemilu tidak dapat dikesampingkan karena sistem pemerintahan dalam sistem demokrasi tetap ditentukan dengan partisipasi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya, agar hasil pemilu menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan negara.
Tarik ulur antar partisipasi hak politik warga negara dan hasil pemilu kemudian melahirkan multi konflik, dari sudut hukum, warga negara sebagai pemegang hak politik memiliki kebebasan untuk menentukan sikap politik, baik dalam bentuk menyalurkan suaranya, atau tidak menyalurkan suaranya, oleh negara tetap harus dilindungi hak-haknya, sedangkan dari sudut negara negara memiliki hak untuk mendapatkan legitimasi suara dari rakyat melalui hasil pemilu, dalam kondisi konflik hak ini, negara tetap mesti mendudukkan diri sebagai pemegang kewenangan dan kekuasaan yang tunduk pada asas hukum dan demokrasi, dan tidak mendudukkan hak politik warga negara sebagai perbuatan melanggar hukum.
Buku ini mengulas lebih jauh permasalahan tarik ulur itu lewat sejumlah tulisan yang mengetengahkan beragam perspektif dengan juga mengangkat perkembangan aktual dalam dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang memunculkan wacana dan kontroversi terkait dengan perlindungan hukum atas hak politik dengan menggunakan asas kesamaan dan jaminan hukum.
-
Pemolisian Digital: Transformasi Polri di Era Akal Imitasi
Rp220.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Airlangga Mahendra, Arif Budi Aji, Dwita Pratama, Elge Elite Raga Satria, Fauzan Hadi Firdaus, Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Junia Rakhma Putri, Ardiriansyah N S, Danny Feizal Ekananta, Habib Hakanul, M. Daffa Akhsani Taqwim, M. Mahdi Heaveny N., Ojesa Wileta Panggabean, Prasetya Bima Praelja, Pulung Nur Hidayatullah, Rananda Satria Nugraha, Abeg Guna Utama, Achmad Nizar Akbar, Aditya Hardyanto, Dixko Romadi Alfansyah Subing, Fauzan Maulana Harianto, Kadek Dian Srirahayu, Muharyadi, Satrya Andhika Ganda S. S, Abid Naufal Zakiy, Alvan Fauzan, Bastiandhira, Dimas Eri Prabowo, Franto Akcheryan M, Gusti Adhira Reswara, Puspa Mayangsari, Salman Putra Pratama, Adrian Vico Januar, Anggi Wahyu Romadhoni, Dia Wara Bimantara, , Dyanita Shafira, Maharrani Setyadevi H, Muhammad Bintang Azhar, Rere Chika Ihza Pamesti, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Praditya Sudding, Bayu Sila Pambudi, Lukas Agus Merdeka Siburian, Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, Rezza Muhammad Fajrin, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G, Nanda Ajeng Agustiningsih, Aditya Sakti, Hendriko Silalahi, Listra Kogoya, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, M. Fadel Hardi Putra, Mukti Prabawa, Ade Afni Syafira, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Fitra Darlian, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Ronal Barky, Yusuf Maulana, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Teguh, I Made Rahma, Nofiana Rahmy, Ricky Ananda Nafarin, Ryasa Rabbanie, Muhammad Nufi, Gregorius Michael Patria Tama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Transformasi digital Polri dilakukan sebagai bentuk respons adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau akal imitasi (artificial intelligent). Kumpulan tulisan dalam buku ini memberi gambaran bagaimana institusi Polri dihadapkan pada perubahan paradigma dalam menjalankan tugasnya, dari metode konvensional menuju pemolisian berbasis teknologi, dengan menyoroti dilema antara pemanfaatan teknologi dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Para penulis membahas peluang besar yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam meningkatkan efektivitas pemolisian, seperti penggunaan big data, artificial intelligence, dan sistem informasi terintegrasi. Contoh praktik dari negara maju menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam penegakan hukum. Namun, Polri dituntut untuk mampu beradaptasi dengan cepat agar tidak tertinggal dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
Buku ini mengulas berbagai risiko yang muncul dari penggunaan teknologi, seperti potensi bias algoritma, pelanggaran privasi, hingga penyalahgunaan AI dalam kejahatan siber. Bagaimanapun, teknologi merupakan “pedang bermata dua” yang harus diimbangi dengan regulasi, etika, dan tata kelola yang kuat. Aspek akuntabilitas, perlindungan HAM, dan integritas menjadi hal krusial dalam implementasi pemolisian digital. Di dalamnya, termasuk penguatan pada kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan yang visioner, penguatan budaya organisasi, literasi digital, serta komitmen terhadap nilai-nilai etika menjadi kunci utama.
-
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Praktik Ketatanegaraan di Indonesia” Sebuah Bunga Rampai
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Buku ini berisi kumpulan dari limabelas artikel membahas mengenai ilmu hukum dari berbagai aspek kehidupan, seperti politik hukum, hukum perdata, HTN, dan hukum pidana. Melalui pendekatan kapita selekta, disajikan beragam topik yang dianggap relevan dan signifikan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang hukum dalam konteks Indonesia, serta dinamika perkembangannya di tingkat global.
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.
-
Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.















