-
-
-
Eksistensi Perseroda sebagai BUMD yang Berorientasi Profit
Penulis: Dr. Endang Suratminingsih, S.H., Sp.N
Agar memiliki etos kerja, tidak birokratis, efisien, berorientasi pasar, bereputasi baik, profesional, berorientasi profit, dan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi berlebihan, pembuat undang-undang mengganti UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD. Namun dalam praktiknya, tujuan peraturan tentang BUMD itu belum juga tercapai, antara lain karena BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial, yang membuat BUMD tidak sepenuhnya fokus pada misi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Lahirnya UU Pemda dan PP BUMD ternyata belum mampu menyelesaikan masalah pengaturan BUMD, bahkan memicu disharmoni. Hal ini karena adanya sejumlah peraturan sektoral dan saling tumpang tindih. Dengan menggunakan penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual, buku ini menguraikan pengaturan perusahaan daerah, implementasi pengaturan perseroda, dan menawarkan konsep ideal pengaturan BUMD di Indonesia.
-
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi: Solusi Atau Problematika?
Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH
Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memerlukan hukum acara. Hukum acara merupakan sebuah domain yang kerap mengalami transformasi tanpa terpaku pada landasan undang-undang, karena berbentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Perubahan khususnya terkait dengan pengujian undang-undang serta proses seputar pilpres, pilkada, dan pileg, menjadi sorotan utama. MK, sebagai pencipta aturan mainnya, membawa nuansa dinamis yang terkadang sulit diprediksi karena dianggap sebagian kalangan membawa ketidakpastian pencari keadilan.
Dalam konteks ini, buku ini berusaha mengurai keunikan MK yang tidak hanya mencermati undang-undang, tetapi juga menggali aspek-aspek yang dipengaruhi oleh keputusan internal MK itu sendiri. Kelemahan-kelemahan yang muncul memberikan celah untuk pembahasan kritis dan perbaikan. Persoalan batas waktu yang kabur, pengadilan tanpa pembuktian memadai, dan berbagai hal lainnya menjadi fokus utama dalam menggali kompleksitas hukum acara di MK.
Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami transformasi hukum acara yang harusnya ada di MK, mencakup tantangan dan potensi perbaikan agar lebih pasti, adil dan bermanfaat. Eksplorasi ini menjadi pijakan untuk memahami bagaimana MK, sebagai lembaga pembentuk aturan, memainkan peran sentralnya dalam menghadapi dinamika perubahan dan tantangan hukum di era yang terus berkembang. Buku ini mencermati secara kritis hukum acara MK dalam pengujian undang-undnag terutama tentang batas waktu sidang dan putusan tanpa sidang pembuktian para pihak dan solusi yang ditawarkan.
-
Hukum Konstitusi
Penulis: DR. Sulistyowati, SH, MH
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam konteks organisasi atau negara, pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi, khususnya negara. Dengan demikian, konstitusi merupakan kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring dengan perkembangan zaman.
Sementara, hukum konstitusi adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antarlembaga di dalam suatu negara, sekaligus menjadi hukum dasar negara yang mengatur bagaimana menyelenggarakan negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di dalam buku ini diketengahkan uraian mulai dari konsep negara, konstitusi, hubungan hukum dan konstitusi, hak konstitusional warga negara, hingga perkembangan konstitusi di Indonesia.
-
-
Kapita Selekta Hukum Tata Negara
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Buku ini kaya tidak hanya kaya secara keilmuan namun juga pengalaman dalam implementasi bidang Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia karena ditulis akademisi sekaligus praktisi hukum yang puluhan tahun berkecimpung dalam dunia peradilan, tidak terbatas di Mahkamah Konstitusi. Perpaduan keilmuan mendalam dan pengalaman bersidang, misalnya, tentang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Berisi artikel-artikel yang secara detail membahas pengaturan yang terus berkembang dalam sistem ketatanegaraan. Tidak hanya mengulas dinamika bidang politik yang sangat dinamis, namun juga menyorot tentang pengaturan undang-undang terkait pajak kepemilikan, Undang-Undang Cipta Kerja yang cukup menyita atensi publik, dan isu-isu sensitif terkait kekuasaan di Indonesia.
Materi dalam buku ini mencerminkan dinamika pelaksanaan Hukum Tata Negara. Dengan demikian, pembaca akan selalu mendapatkan informasi yang relevan dan up to date.
-
Kesultanan Banjarmasin pada Abad Ke-19: Ekspansi Pemerintah Hindia-Belanda di Kalimantan
Deskripsi SIngkatnya
-