Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
| Categories: | Hukum, Pemerintahan, Pendidikan |
|---|---|
| Tags: | Hukum, Pendidikan, Pengetahuan |
| Penulis | |
|---|---|
| Keterangan | Buku baru |
| ISBN | 978-623-8731-00-8 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Tebal | viii + 384 hlm |
Related products
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Pemolisian Digital: Transformasi Polri di Era Akal Imitasi
Rp220.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Airlangga Mahendra, Arif Budi Aji, Dwita Pratama, Elge Elite Raga Satria, Fauzan Hadi Firdaus, Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Junia Rakhma Putri, Ardiriansyah N S, Danny Feizal Ekananta, Habib Hakanul, M. Daffa Akhsani Taqwim, M. Mahdi Heaveny N., Ojesa Wileta Panggabean, Prasetya Bima Praelja, Pulung Nur Hidayatullah, Rananda Satria Nugraha, Abeg Guna Utama, Achmad Nizar Akbar, Aditya Hardyanto, Dixko Romadi Alfansyah Subing, Fauzan Maulana Harianto, Kadek Dian Srirahayu, Muharyadi, Satrya Andhika Ganda S. S, Abid Naufal Zakiy, Alvan Fauzan, Bastiandhira, Dimas Eri Prabowo, Franto Akcheryan M, Gusti Adhira Reswara, Puspa Mayangsari, Salman Putra Pratama, Adrian Vico Januar, Anggi Wahyu Romadhoni, Dia Wara Bimantara, , Dyanita Shafira, Maharrani Setyadevi H, Muhammad Bintang Azhar, Rere Chika Ihza Pamesti, Nur Nisfi Ardiansari, Ananda Praditya Sudding, Bayu Sila Pambudi, Lukas Agus Merdeka Siburian, Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, Rezza Muhammad Fajrin, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G, Nanda Ajeng Agustiningsih, Aditya Sakti, Hendriko Silalahi, Listra Kogoya, Janiar Arsyaddillah Lintang, Kris Novi Handiyani, Naufalsyauqi Muhammad, M. Fadel Hardi Putra, Mukti Prabawa, Ade Afni Syafira, Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, Fitra Darlian, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Ronal Barky, Yusuf Maulana, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Teguh, I Made Rahma, Nofiana Rahmy, Ricky Ananda Nafarin, Ryasa Rabbanie, Muhammad Nufi, Gregorius Michael Patria Tama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Transformasi digital Polri dilakukan sebagai bentuk respons adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau akal imitasi (artificial intelligent). Kumpulan tulisan dalam buku ini memberi gambaran bagaimana institusi Polri dihadapkan pada perubahan paradigma dalam menjalankan tugasnya, dari metode konvensional menuju pemolisian berbasis teknologi, dengan menyoroti dilema antara pemanfaatan teknologi dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Para penulis membahas peluang besar yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam meningkatkan efektivitas pemolisian, seperti penggunaan big data, artificial intelligence, dan sistem informasi terintegrasi. Contoh praktik dari negara maju menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam penegakan hukum. Namun, Polri dituntut untuk mampu beradaptasi dengan cepat agar tidak tertinggal dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
Buku ini mengulas berbagai risiko yang muncul dari penggunaan teknologi, seperti potensi bias algoritma, pelanggaran privasi, hingga penyalahgunaan AI dalam kejahatan siber. Bagaimanapun, teknologi merupakan “pedang bermata dua” yang harus diimbangi dengan regulasi, etika, dan tata kelola yang kuat. Aspek akuntabilitas, perlindungan HAM, dan integritas menjadi hal krusial dalam implementasi pemolisian digital. Di dalamnya, termasuk penguatan pada kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan yang visioner, penguatan budaya organisasi, literasi digital, serta komitmen terhadap nilai-nilai etika menjadi kunci utama.
-
-
Pertanggungjawaban Anak yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Aspek Tujuan Pemidanaan
Rp75.000Penulis: Sulistyowati dan Ranggasena Syahputera; Editor: Sulistio
Pertanggungjawaban anak dalam kasus tindak pidana aborsi harus mempertimbangkan usia, kesadaran, serta kondisi psikologis dan sosial pelaku untuk mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi. Meskipun sistem peradilan anak bertujuan untuk mendidik dan merehabilitasi, hukuman yang dijatuhkan tetap harus adil, proporsional, dan memberikan efek jera. Hakim perlu memastikan bahwa anak melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh sebelum memutuskan hukuman. Perubahan hukuman di tingkat banding mencerminkan upaya menyeimbangkan rehabilitasi dengan prinsip keadilan.
Perlindungan hukum bagi anak dalam tindak pidana aborsi harus mengikuti prinsip keadilan dan rehabilitasi yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Proses peradilan harus ramah anak dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk rehabilitasi. Walaupun hukuman yang dijatuhkan mungkin dianggap ringan, tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, menjamin hak-hak anak dan perlindungan hukum yang layak, serta membantu mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
-
-
-
Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri
Rp195.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Hafizh Rasko Jadiyantara, Sulthan Ali Achmad Z., Briyan Costazolanitova, Galan Putra Indrayana, Muhammad Nabil, Muhammad Zuldi Nayaka, Sakti Ferdinand, M. Daffa Akhsani Taqwim, Muh Mahdi Heaveny Noviansyah, Yoga Prihandono, Yudha Dwi Anggara, Danny Feizal Ekananta, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, M. Calvin Ramadhan, Dixxo Romadi Alfansyah Subing, Alvan Fauzan, Chandra Aulia Putra, Kevin Gananta Joshua, Indah Fitria Ranita, Muhammad Daffa Ghazi, Muhammad Kurniawan, Algy Ferlyando Seiranausa, Bara Satya Nagara, Fajar Hayyi Noviyanti, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Kurnia Asri Sejati, Muhammad Bintang Azhar, Adhibya Pramuditoh, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Andriansyah Arthadana, Mahadea Bayu S., Nadhya Puti Lenggo G., Hendriko Silalahi, Muhammad Andi Fayet Sanusi, Listra Kogoya, Mukti Prabawa, Panji Wisnu Pamungkas, Kris Novi Handiyani, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Toman Febriandi Sibuea, Alfiandi Hartono, Fadhila Anugrah Sakti, Firman Abit Prasetya, Roby Andri Ansyari, I Md Wisma Rahma, S.S.Tr.K, Wira Pratama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Keberanian moral penting sebagai fondasi utama dalam transformasi Polri. Dala konteks birokrasi dan penegakan hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang etis dan adil. Diskursus yang muncul terkait hal tersebut adalah dilema antara loyalitas organisasi dan integritas pribadi dan bagaimana keduanya harus diseimbangkan dalam praktik pemolisian.
Selain itu, isu akuntabilitas menjadi tema sentral yang dibahas secara mendalam. Buku ini menguraikan pentingnya sistem pengawasan internal dan eksternal yang transparan serta independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik dipandang sebagai aset strategis yang hanya dapat dibangun melalui keterbukaa, evaluasi berbasis kinerja, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Di sisi lain, buku ini juga menyoroti peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam tubuh Polri. Dengan menanamkan nilai-nilai etika, profesionalisme, dan kepemimpinan berbasis nilai, diharapkan lahir sosok polisi masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki sensivitas moral dan komitmen terhadap keadilan sosial.












Be the first to review “Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi”