Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000
Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
| Categories: | Hukum, Pemerintahan, Pendidikan |
|---|---|
| Tags: | Hukum, Pendidikan, Pengetahuan |
| Penulis | |
|---|---|
| Keterangan | Buku baru |
| ISBN | 978-623-8731-00-8 |
| Dimensi | 21 cm x 14 cm |
| Tebal | viii + 384 hlm |
Related products
-
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.
-
Paradigma Berpikir Kritis: Persepsi Polwan Cendekia
Rp65.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Ade Julita Patadungan, Anggri Dwi Hanjani, Avil Liani, Awalia Nugrahaini, Ayu Amalia, Carla Claudia Susilo, Devi Sifah Fauziyah, Endah Setyawati, Gracia Osa Sidabalok, Ica Ayu Nuraini Lestari, Mega Agustine, Mini Purnama, Mutiara Ayu Rahmawati, Nurhaliza, Risna Fazaria Rentua, Sarah Destira Sandi, Septizulfa Nabila, Siska Helmiranita, Sufiana Mayasari, Tika Astria Supriyadi, Uktufiya Azmani, Zahrina Aprilia Nugraheni, Dyah Setyaningsih, Elvira Cahyani Maitama, Febi Sekar Niluh, Indri Anastasya Kariwangan, Jenny Friska Lestari Pasaribu, Maissy Deza Utami, Risti Yulifah Arumdani, Sindhytyas Putri Vedhayana.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
POLISI masa depan harus memiliki kemampuan intelektual yang kuat, literasi filsafat, serta kepekaan terhadap isu-isu sosial, global, dan kemanusiaan. Hal ini menjadi penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemolisian memiliki dasar nalar yang kuat sekaligus berorientasi pada keadilan. Untuk mewujudkannya, institusi kepolisian mesti melakukan transfomasi struktural dan juga transformasi budaya berpikir yang lebih reflektif, kritis, dan humanis.
Terinspirasi dari pemikiran Rocky Gerung, tulisan-tulisan di dalam buku ini menggagas pentingnya anggota Polri untuk mampu merumuskan masalah sosial secara rasional dan ilmiah, saekaligus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara ketegasan metodologi dan kepekaan sosial, sehingga aparat kepolisian tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga problem solver dalam kehidupan masyarakat.
Lebih jauh, buku ini menawarkan arah reformasi Polri berbasis transformasi intelektual demi menjadi institusi yang rasional, humanis, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Buku ini sekaligus menjadi inspirasi bahwa perubahan besar dalam institusi kepolisian harus dimulai dari keberanian untuk berpikir kritis dan bertindak berdasarkan nilai-nilai kebenaran.
-
Voluntary License vs Pembajakan Buku: Mengatasi Permasalahan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta
Rp125.000Penulis: Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH; Editor: Sulistio
Penulis membuat suatu formulasi baru dalam mengatasi pembajakan buku dengan menggunakan konsep Voluntary License. Konsep ini diharapkan Penulis bisa untuk menjadi solusi terbaik dalam menghadapi pembajakan buku pada masa mendatang. Karena pada hakikatnya, latar belakang dibuatnya buku ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun dengan adanya peraturan Hak Kekayaan Intelektual tersebut nyatanya belum bisa menanggulangi pembajakan di Indonesia. Pemegang hak cipta dalam hal ini memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Adanya pembajakan terhadap buku bisa menghilangkan hak ekonomi yang seharusnya di terima oleh pemegang hak cipta. Munculnya pembajakan buku tidak hanya berasal dari penjual namun juga dari sisi konsumen.
Karena keadaan tersebut maka dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi para penjual.
Adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan. Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.
-
-
Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri
Rp195.000Penulis:
Eko Rudi Sudarto, Hafizh Rasko Jadiyantara, Sulthan Ali Achmad Z., Briyan Costazolanitova, Galan Putra Indrayana, Muhammad Nabil, Muhammad Zuldi Nayaka, Sakti Ferdinand, M. Daffa Akhsani Taqwim, Muh Mahdi Heaveny Noviansyah, Yoga Prihandono, Yudha Dwi Anggara, Danny Feizal Ekananta, Kadek Dian Srirahayu, King Kenny V. Tombeng, M. Calvin Ramadhan, Dixxo Romadi Alfansyah Subing, Alvan Fauzan, Chandra Aulia Putra, Kevin Gananta Joshua, Indah Fitria Ranita, Muhammad Daffa Ghazi, Muhammad Kurniawan, Algy Ferlyando Seiranausa, Bara Satya Nagara, Fajar Hayyi Noviyanti, I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, Kurnia Asri Sejati, Muhammad Bintang Azhar, Adhibya Pramuditoh, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Andriansyah Arthadana, Mahadea Bayu S., Nadhya Puti Lenggo G., Hendriko Silalahi, Muhammad Andi Fayet Sanusi, Listra Kogoya, Mukti Prabawa, Panji Wisnu Pamungkas, Kris Novi Handiyani, Satria Ramadhani Kusuma H., Surya Dwi Aji Gemilang, Tommy Subardi Putra, Toman Febriandi Sibuea, Alfiandi Hartono, Fadhila Anugrah Sakti, Firman Abit Prasetya, Roby Andri Ansyari, I Md Wisma Rahma, S.S.Tr.K, Wira Pratama.
Editor:
Sukarman Dj. Soemarno
Sinopsis:
Keberanian moral penting sebagai fondasi utama dalam transformasi Polri. Dala konteks birokrasi dan penegakan hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang etis dan adil. Diskursus yang muncul terkait hal tersebut adalah dilema antara loyalitas organisasi dan integritas pribadi dan bagaimana keduanya harus diseimbangkan dalam praktik pemolisian.
Selain itu, isu akuntabilitas menjadi tema sentral yang dibahas secara mendalam. Buku ini menguraikan pentingnya sistem pengawasan internal dan eksternal yang transparan serta independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik dipandang sebagai aset strategis yang hanya dapat dibangun melalui keterbukaa, evaluasi berbasis kinerja, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Di sisi lain, buku ini juga menyoroti peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam tubuh Polri. Dengan menanamkan nilai-nilai etika, profesionalisme, dan kepemimpinan berbasis nilai, diharapkan lahir sosok polisi masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki sensivitas moral dan komitmen terhadap keadilan sosial.
-
Pertanggungjawaban Anak yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Aspek Tujuan Pemidanaan
Rp75.000Penulis: Sulistyowati dan Ranggasena Syahputera; Editor: Sulistio
Pertanggungjawaban anak dalam kasus tindak pidana aborsi harus mempertimbangkan usia, kesadaran, serta kondisi psikologis dan sosial pelaku untuk mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi. Meskipun sistem peradilan anak bertujuan untuk mendidik dan merehabilitasi, hukuman yang dijatuhkan tetap harus adil, proporsional, dan memberikan efek jera. Hakim perlu memastikan bahwa anak melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh sebelum memutuskan hukuman. Perubahan hukuman di tingkat banding mencerminkan upaya menyeimbangkan rehabilitasi dengan prinsip keadilan.
Perlindungan hukum bagi anak dalam tindak pidana aborsi harus mengikuti prinsip keadilan dan rehabilitasi yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Proses peradilan harus ramah anak dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk rehabilitasi. Walaupun hukuman yang dijatuhkan mungkin dianggap ringan, tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, menjamin hak-hak anak dan perlindungan hukum yang layak, serta membantu mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.












Be the first to review “Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi”