-
-
Melindungi Bumi, Memajukan Kehidupan: Praktik Terbaik Peraih Penghargaan Platinum Indonesian CSR Awards & Indonesian Sustainable Development Goals Awards (ICA & ISDA) 2024
Rp215.000Penulis: Winarno, Mona Lastri Lani, Rista Adhis Rona Heksana, Sulistio
Editor: Ir. Thendri Supriatno, M.B.A., Prof. Dr. Ir. Hardinsyah, M.S., Dr. Suwandi, M.B.A., Prof, dan Dr. Ir. Asnath M. Fuah, M.S.
Corporate Forum for CSR Development (CFCD) yang memiliki visi menjadi jejaring dan pusat pembelajaran CSR yang terkemuka di Indonesia dan internasional, kembali menggelar Indonesian CSR Awards dan Indonesian Sustainable Development Goals Awards 2024 (ICA dan ISDA 2024). Dengan mengusung tema ‘Toward ESG and CSV Leadership for Sustainable Business Excellent’, kegiatan tahunan ini menyisir kinerja atas kegiatan CSR dan SDGs yang dilaksanakan perusahaan.
Pelaksanaan ICA dan ISDA 2024 bertujuan mensosialisasikan dan menginternalisasikan CSR dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, memberikan apresiasi bagi organisasi (perusahaan/institusi) yang telah melaksanakan program CSR dan SDGs oleh perusahaan, dan memberikan rekomendasi kepada peserta untuk menyempurnakan pengintegrasian pelaksanaan program CSR dan SDGs perusahaan yang berkelanjutan. Selain itu, membangun dan meningkatkan citra perusahaan serta memberikan inspirasi dan motivasi kepada pihak lain dalam menjalankan program CSR
dan SDGs secara baik.Peraih penghargaan ICA dan ISDA 2024 digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu Apresiasi, Silver, Gold, dan Platinum. Buku ini memuat 47 praktik terbaik peraih penghargaan Platinum yang berasal dari sekitar 300 program CSR dan SDGs perusahaan yang dinilai. Penulisan dilakukan berdasarkan dokumen kepesertaan dan presentasi peserta yang meraih penghargaan tertinggi. Semua program ini merupakan bukti nyata peran perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah, terutama dalam pencapaian SDGs.
-
-
Meniti Ombak Sejarah: Suntingan Kenangan untuk Profesor Susanto Zuhdi
Rp215.000Penulis: Didik Pradjoko, dkk.
Editor: Abdurakhman dan Linda SunartiSinopsis
Apabila mencermati perkembangan historiografi Indonesia, terutama karya dua sejarawan utama, yaitu Sartono Kartodirdjo (1921-2007) dan Adrian Bernard Lapian (1929-2011), tampak bahwa masing-masing pakar mengambil fokus studi tertentu dari unsur “tanah” dan “air” dalam arti harfiahnya.
Kartodirdjo fokus pada kajian petani (unsur tanah) dan Lapian mengenai pelaut (air). Bila Kartodirdjo adalah guru Lapian, maka Lapian merupakan guru Susanto Zuhdi. Kartodirdjo pernah menjadi penguji disertasi murid Lapian yang pada 2023 genap memasuki usia pensiun sebagai guru besar (70 tahun) itu. Tak heran bila Zuhdi berupaya mengambil jalan tengah di antara dua sejarawan utama itu dengan merumuskan perspektif Tanah Air dalam sejarah Indonesia. Kendati tidak disebutkan secara eksplisit dalam disertasinya di bawah bimbingan Lapian (promotor) dan Taufik Abdullah (kopromotor), konsep Tanah Air sudah menjadi fokus studi Zuhdi. Ketika menjelaskan dinamika Kesultanan Buton, ia menempatkan aspek laut dan darat secara seimbang berdasarkan fakta geografis kesultanan yang berada di bagian tenggara Sulawesi tersebut, yang terdiri atas unsur daratan (tanah) dan lautan (air). Formasi pertahanan Buton tidak hanya dibuat untuk mengatasi masalah internalnya di darat melainkan juga ancaman yang datang kepadanya dari seberang lautan, terutama Ternate dari arah timur dan Makassar.
-
-
-
-
Nakhoda Impian: Kajian Bagi Sosok Pemimpin yang Memenuhi Harapan Masyarakat dan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
Rp87.000Penulis: Ramadhan Nasution, dkk.
Hampir semua orang pasti mengaku tahu ketika ditanya apa itu kepemimpinan. Namun, menjadi hal yang tak mudah ketika harus mengkaji dan mengimplementasikannya. Banyak contoh yang menunjukkannya. Sebuah klub sepak bola misalnya. Ada banyak tim dengan materi bagus dan pelatih jempolan yang justru menunjukkan performa yang buruk. Sebaliknya, ada tim bermateri biasa-biasa saja, tetapi justru menunjukkan performa yang jauh lebih baik.
Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa sebenarnya karakteristik dari pemimpin? Sebenarnya bagaimana relasi antara pemimpin dan anggotanya? Situasi seperti apa yang bisa membangkitkan kepemimpinan efektif dalam organisasi? Bagaimana kepemimpinan didefinisikan? Bagaimana proses psikologis dan proses sosial yang membentuk sebuah kepemimpinan efektif? Sejumlah pertanyaan ini juga menunjukkan bahwa ternyata ada banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah kepemimpinan. Ada sejumlah kondisi di mana kepemimpinan dengan tipe tertentu menjadi sangat efektif, namun di kondisi lain menjadi sangat tidak efektif. Ada sejumlah model relasi antara berbagai karakter manusia yang bisa meningkatkan efektivitas kepemimpinan, namun di sisi lain juga mengurangi pengaruh kepemimpinan. Di sini, kepemimpinan justru menunjukkan sebuah relativitas. Jangan-jangan, memang tidak ada satu model kepemimpinan yang bisa berlaku untuk semua keadaan. Tapi, jika kepemimpinan itu benar-benar relatif, tentu saja akan membuat banyak sekolah pemimpin harus meninjau ulang kurikulumnya.
Tampaknya, soal kepemimpinan tidak sesederhana seperti yang dibayangkan semula. Ada banyak faktor yang ada di dalamnya (baik faktor internal maupun eksternal), sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan kepemimpinan. Tidak mudah untuk sekedar menyebut bahwa “pemimpin yang baik adalah yang seperti ini.” Dalam konteks Polri, adalah sebuah tantangan luar biasa untuk menyiapkan calon pemimpin yang bisa pas dengan kebutuhan daerah. Apalagi, Indonesia adalah sebuah negara majemuk yang mempunyai keberagaman kultur, bahasa, dan suku. Yang otomatis menuntut kebutuhan akan pemimpin yang khas pula. Sejauh ini, mekanisme penyiapan calon pemimpin setingkat KOD selalu terpusat. Artinya, mekanisme yang dipilih adalah untuk menyiapkan calon pemimpin sebaik-baiknya dengan standar umum, sehingga bisa ditempatkan di mana saja. Dengan peningkatan kualitas assessment dan pengukuran tiap tahunnya untuk memperbaiki sistem. Sebuah pilihan yang realistis tentu saja. Namun, tetap masih jadi pertanyaan, apakah ini sudah mencukupi? Apalagi, dari hasil survey yang dilakukan, ternyata tiap daerah mempunyai kebutuhan khas yang berbeda-beda. Ini tentu saja menjadi tantangan bagi Polri ke depannya.
-
Optimalisasi Energi Diri: Membangun Kesadaran Melalui Pemahaman Bio-Energy
Rp63.000Diperlukan metode yang sistematis ilmiah dan mudah untuk dipelajari sehingga membuat peserta didik mampu berlatih mengenali, memahami dan merasakan aliran energi yang terdapat dalam tubuh dengan begitu cepat, sebagaimana terdapat dalam berbagai aliran tenaga dalam dan bela diri. Dengan memahami sumber energi, medan energi, fungsi, dan titik-titik energi dalam tubuh, bisa dioptimalkan kekuatan dahsyat dari dalam diri kita. Pengetahuan tersebut dapat dengan mudah dipahami melalui pengetahuan secara menyeluruh tentang konsepsi energi pada apa yang disebut “Prana” “Aura”, dan “Cakra.” Model pembelajaran dengan menggunakan cakra-cakra ini dijadikan teknik dan metode dalam melakukan kekhusyukan, seperti dalam shalat dan zikir.
Buku ini memperkenalkan tentang energi dalam tubuh dan fungsinya bagi kemaslahatan umat manusia. Melalui pembelajaran yang mengoptimalkan Bio-Energy tersebut, dijelaskan tentang titik-titik energi dalam tubuh kita serta cara-cara teknis dalam meditasi untuk membuka cakra-cakra dalam tubuh.
Dengan pemahaman mengenai cakra, bisa digunakan energi-energi yang kita miliki untuk mengenal fenomena multidimensi kesadaran, memberi wawasan dan perspektif kesadaran tinggi bagi diri kita, serta mampu menggunakan Bio-Energy tubuh untuk melakukan proses transformasi kesadaran. Selain itu, aliran energi setelah melakukan meditasi juga akan memperlancar dan lebih intensif sehingga gangguan stagnasi energi (seperti penyakit, gangguan psikologis) bisa ditanggulangi secara bertahap. Meditasi melalui program pelatihan Bio-Energy ini sangat baik untuk menjaga kesehatan tubuh.
-
Pemilu dan Pemenuhan Hak Politik Warga Negara dalam Berdemokrasi
Rp70.000Penulis: Sulistyowati, dkk.
Hak politik adalah salah satu hak yang mendapat sorotan yang cukup tajam, dimana setiap individu ditempatkan sebagai pemegang hak penuh untuk menentukan hak politiknya, sedangkan di sisi lain kepentingan merumuskan dan menentukan arah dan tujuan kebijakan berbangsa dan bernegara melalui pemilu tidak dapat dikesampingkan karena sistem pemerintahan dalam sistem demokrasi tetap ditentukan dengan partisipasi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya, agar hasil pemilu menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan negara.
Tarik ulur antar partisipasi hak politik warga negara dan hasil pemilu kemudian melahirkan multi konflik, dari sudut hukum, warga negara sebagai pemegang hak politik memiliki kebebasan untuk menentukan sikap politik, baik dalam bentuk menyalurkan suaranya, atau tidak menyalurkan suaranya, oleh negara tetap harus dilindungi hak-haknya, sedangkan dari sudut negara negara memiliki hak untuk mendapatkan legitimasi suara dari rakyat melalui hasil pemilu, dalam kondisi konflik hak ini, negara tetap mesti mendudukkan diri sebagai pemegang kewenangan dan kekuasaan yang tunduk pada asas hukum dan demokrasi, dan tidak mendudukkan hak politik warga negara sebagai perbuatan melanggar hukum.
Buku ini mengulas lebih jauh permasalahan tarik ulur itu lewat sejumlah tulisan yang mengetengahkan beragam perspektif dengan juga mengangkat perkembangan aktual dalam dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang memunculkan wacana dan kontroversi terkait dengan perlindungan hukum atas hak politik dengan menggunakan asas kesamaan dan jaminan hukum.
-
-
Pertanggungjawaban Anak yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Aspek Tujuan Pemidanaan
Rp75.000Penulis: Sulistyowati dan Ranggasena Syahputera; Editor: Sulistio
Pertanggungjawaban anak dalam kasus tindak pidana aborsi harus mempertimbangkan usia, kesadaran, serta kondisi psikologis dan sosial pelaku untuk mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi. Meskipun sistem peradilan anak bertujuan untuk mendidik dan merehabilitasi, hukuman yang dijatuhkan tetap harus adil, proporsional, dan memberikan efek jera. Hakim perlu memastikan bahwa anak melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh sebelum memutuskan hukuman. Perubahan hukuman di tingkat banding mencerminkan upaya menyeimbangkan rehabilitasi dengan prinsip keadilan.
Perlindungan hukum bagi anak dalam tindak pidana aborsi harus mengikuti prinsip keadilan dan rehabilitasi yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Proses peradilan harus ramah anak dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk rehabilitasi. Walaupun hukuman yang dijatuhkan mungkin dianggap ringan, tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, menjamin hak-hak anak dan perlindungan hukum yang layak, serta membantu mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
-
Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit
Rp200.000Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi
Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.













