-
Pesawat dari Ostrava: Dinamika Pengadaan Pesawat Terbang Berbadan Besar Polri Register P-7301
Rp62.500Penulis: Sukarman Dj. Soemarno dan Eko Rudi Sudarto
Ostrava adalah sebuah kota di ujung sebelah timur Republik Ceko di Eropa Tengah. Dari kota industri sekaligus juga dikenal dengan sektor pariwisatanya yang maju berkat banyak dimilikinya bangunan kastil kuno itulah tercipta sejarah baru bagi Polri, yakni hadirnya Boeing 737-800NG. Pesawat terbang jenis narrow body atau berlorong tunggal dan berbadan sempit berkekuatan dua mesin jet dengan kapasitas angkut maksimum 189 penumpang ini merupakan pesawat bekas yang dibeli Polri dari sebuah perusahaan di Irlandia, dimana sebelumnya dioperasikan oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah asal Rusia, Pobeda Airlines.
Pengadaan pesawat keluaran pabrikan pesawat terkemuka asal AS, Boeing, tahun 2019 dengan nomor registrasi P-7301 tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain secara cepat, tepat, dan efisien dari segi biaya. Selain itu, sebagai imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer, dimana apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana, ataupun yang lainnya tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.
Lewat buku ini lebih jauh diketengahkan bahasan tentang pengadaan angkut Pimpinan dan Personel Polri , mulai dari aspek tantangan tugas Polri yang semakin besar intensitasnya dan kompleks, urgensi pesawat berdaya angkut besar dan cepat, dinamika beserta administrasi pengadaannya, hingga proses berliku menghadirkan varian pesawat Boeing 737 terlaris dalam hal penjualan itu ke Tanah Air, untuk kemudian dilakukan proses teknis lanjutan sebelum akhirnya siap dioperasikan secara resmi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.
-
Praktik Ketatanegaraan di Indonesia” Sebuah Bunga Rampai
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Buku ini berisi kumpulan dari limabelas artikel membahas mengenai ilmu hukum dari berbagai aspek kehidupan, seperti politik hukum, hukum perdata, HTN, dan hukum pidana. Melalui pendekatan kapita selekta, disajikan beragam topik yang dianggap relevan dan signifikan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang hukum dalam konteks Indonesia, serta dinamika perkembangannya di tingkat global.
-
Praktik Peradilan Perdata
Rp200.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH
Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.
Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.
Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.
-
Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi
Rp135.000Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH
ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.
Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.
-
-
Setapak Perubahan: Pemurnian Kembali Institusi Polri Layaknya Emas 24 Karat
Rp175.000Penulis: Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Institusi Polri sepanjang tahun 2022 didera oleh badai ujian yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri merosot drastis, dari sebelumnya di atas 80 persen menjadi 54 persen per Agustus 2022. Hal ini menyusul terjadinya sejumlah kasus yang terjadi hampir bersamaan dan begitu menyita perhatian publik hingga sementara waktu. Bahkan Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyebutkan sebagian problem itu dengan terbuka, mulai dari pungli, kesewenang-wenangan, mencari –cari kesalahan, gaya hidup mewah, hingga kurangnya komunikasi publik.
Dengan mengutp istilah Tiongkok yang menyebut krisis sebagai bahaya dan peluang, Pimpinan Polri melihat krisis yang terjadi pada Polri tahun 2022 itu sebagai sebuah kesempatan untuk menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik dan dipercaya. Ibaratnya krisis berfungsi sebagai ayakan yang bisa memisahkan batu dan emas murni. Langkah dan kebijakan untuk menjadi lebih baik lagi adalah dengan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan proporsional, termasuk tiga besar kasus, yakni peristiwa penembakan di Duren Tiga, Tragedi Kanjuruhan, dan peredaran narkoba yang diduga diotaki oleh Kapolda Sumbar. Selanjutnya, melakukan peningkatan standar layanan kepolisian dengan lebih keras lagi. Polri menyadari tidak ada cara instan untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat selain juga kepercayaan itu harus dijaga dan dipertahankan.
-
-
Voluntary License vs Pembajakan Buku: Mengatasi Permasalahan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta
Rp125.000Penulis: Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH; Editor: Sulistio
Penulis membuat suatu formulasi baru dalam mengatasi pembajakan buku dengan menggunakan konsep Voluntary License. Konsep ini diharapkan Penulis bisa untuk menjadi solusi terbaik dalam menghadapi pembajakan buku pada masa mendatang. Karena pada hakikatnya, latar belakang dibuatnya buku ini adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun dengan adanya peraturan Hak Kekayaan Intelektual tersebut nyatanya belum bisa menanggulangi pembajakan di Indonesia. Pemegang hak cipta dalam hal ini memiliki hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Adanya pembajakan terhadap buku bisa menghilangkan hak ekonomi yang seharusnya di terima oleh pemegang hak cipta. Munculnya pembajakan buku tidak hanya berasal dari penjual namun juga dari sisi konsumen.
Karena keadaan tersebut maka dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi para penjual.
Adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan. Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.















