Showing 33–48 of 54 results

  • Pertanggungjawaban Hukum Debitur dalam Kredit

    Penulis: Sulistyowati dan Ahmad Muslim Qusyairi

    Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemiliknya, digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Menurut Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, debitur tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur, kecuali benda tersebut adalah persediaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU yang menyebutkan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
    Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Wates (2018), terdakwa terbukti menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur, dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp 2 juta. Jaksa mengajukan banding karena pidana dinilai terlalu ringan. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang sama. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana bagi siapa yang menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum.

    Jaminan fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelunasan utang, dan perjanjian ini berlaku sebagai dasar untuk menegakkan hak-hak kreditur dalam kasus gagal bayar debitur.

    Rp200.000
  • Pesawat dari Ostrava: Dinamika Pengadaan Pesawat Terbang Berbadan Besar Polri Register P-7301

    Penulis: Sukarman Dj. Soemarno dan Eko Rudi Sudarto

    Ostrava adalah sebuah kota di ujung sebelah timur Republik Ceko di Eropa Tengah. Dari kota industri sekaligus juga dikenal dengan sektor pariwisatanya yang maju berkat banyak dimilikinya bangunan kastil kuno itulah tercipta sejarah baru bagi Polri, yakni hadirnya Boeing 737-800NG. Pesawat terbang jenis narrow body atau berlorong tunggal dan berbadan sempit berkekuatan dua mesin jet dengan kapasitas angkut maksimum 189 penumpang ini merupakan pesawat bekas yang dibeli Polri dari sebuah perusahaan di Irlandia, dimana sebelumnya dioperasikan oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah asal Rusia, Pobeda Airlines.

    Pengadaan pesawat keluaran pabrikan pesawat terkemuka asal AS, Boeing, tahun 2019 dengan nomor registrasi P-7301 tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain secara cepat, tepat, dan efisien dari segi biaya. Selain itu, sebagai imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer, dimana apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana, ataupun yang lainnya tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.

    Lewat buku ini lebih jauh diketengahkan bahasan tentang pengadaan angkut Pimpinan dan Personel Polri , mulai dari aspek tantangan tugas Polri yang semakin besar intensitasnya dan kompleks, urgensi pesawat berdaya angkut besar dan cepat, dinamika beserta administrasi pengadaannya, hingga proses berliku menghadirkan varian pesawat Boeing 737 terlaris dalam hal penjualan itu ke Tanah Air, untuk kemudian dilakukan proses teknis lanjutan sebelum akhirnya siap dioperasikan secara resmi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.

    Rp62.500
  • Polisi Muda & Gen Z

    Penulis:

    Eko Rudi Sudarto, Bara Satya Nagara, Deva Angesti P, Dyanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, Kurnia Asri Sejati, Yofan Pratama B, Ananda Mustika Adya, Charlie Romisius Simanjuntak, I Gusti Ngurah Utama, Fauziatul Adfina, Jonathan L.P Nababan, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G., Nanda Ajeng Agustiningsih, Anditsma Toriko A., Andry Risky Ulfa, Kris Novi Handiyani, Panji Wisnu Pamungkas, Rizky Akbar Wibowo, Rizky Rendi Aufa Al Faiz, Roby Andra Alkhoiri, Abi Pratama, Ade Afni Syafira, Agustinus Ronald Tri Cahya Waine, Alifi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani K. H., Tommy Subardi Putra, Toriq Akbar, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Tegu, Muhammad Arif Budiman, Gregorius Michael Patria Tama, Raden Mas Kreshna Wibowo, Ryasa Rabbanie Tinumbang, Muhammad Nufi, Rciky Ananda Nafarin, Bara Satya Nagara, Deva Angesti P, Dyanita Shafira, Fajar Hayyi Noviyanti, Febri Fatahillah Ramadhan, Kurnia Asri Sejati, Yofan Pratama B, Ananda Mustika Adya, Charlie Romisius Simanjuntak, I Gusti Ngurah Utama, Fauziatul Adfina, Jonathan L.P Nababan, Muhammad Anton Prabowo, Nadhya Puti Lenggo G., Nanda Ajeng Agustiningsih, Anditsma Toriko A., Andry Risky Ulfa, Kris Novi Handiyani, Panji Wisnu Pamungkas, Rizky Akbar Wibowo, Rizky Rendi Aufa Al Faiz, Roby Andra Alkhoiri, Abi Pratama, Ade Afni Syafira, Agustinus Ronald Tri Cahya Waine, Alifi Nur Ikhsan, Muaz Primadyantara, Satria Ramadhani K. H., Tommy Subardi Putra, Toriq Akbar, Firman Abit Prasetya, Florentinus Jati Pranowo Tegu, Muhammad Arif Budiman, Gregorius Michael Patria Tama, Raden Mas Kreshna Wibowo, Ryasa Rabbanie Tinumbang, Muhammad Nufi, Ricky Ananda Nafarin.

    Editor:

    Sukarman Dj. Soemarno

     

    Sinopsis:

    Bagaimana Polri dipandang dari perspektif Generasi Z, sebagai generasi digital yang memiliki karakter kritis, terbuka, dan sangat dipengaruhi oleh arus informasi di media sosial? Buku ini menyoroti adanya kesenjangan persepsi antara Polri dan Generasi Z, terutama dalam hal komunikasi, pelayanan publik, dan kepercayaan. Generasi Z sebagai digital native menuntut pendekatan yang lebih humanis, responsif, dan transparan, termasuk dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi hukum dan interaksi publik. Oleh karena itu, Polri didorong untuk bertransformasi dari pendekatan yang bersifat command and control menuju paradigma serve and protect, dengan menempatkan empati, dialog, dan kehadiran sebagai fondasi utama komunikasi institusi.

    Lebih jauh, buku ini tidak hanya berhenti pada identifikasi masalah, tetapi juga menawarkan sintesis dan rekomendasi strategis sebagai peta jalan (roadmap) transformasi Polri. Melalui analisis tematik terhadap berbagai pandangan yang muncul dalam dialog, dirumuskan langkah-langkah konkret yang menghubung-kan tuntutan moral, kapasitas institusional, dan dinamika sosial Generasi Z. Transformasi Polri dipandang sebagai proses kola-boratif yang melibatkan berbagai aktor, dengan tujuan mem-bangun hubungan yang lebih konstruktif antara institusi kepolisian dan generasi muda, serta memperkuat kepercayaan publik secara berkelanjutan.

    Rp205.000
  • Praktik Ketatanegaraan di Indonesia” Sebuah Bunga Rampai

    Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH

    Buku ini berisi kumpulan dari limabelas artikel membahas mengenai ilmu hukum dari berbagai aspek kehidupan, seperti politik hukum, hukum perdata, HTN, dan hukum pidana. Melalui pendekatan kapita selekta, disajikan beragam topik yang dianggap relevan dan signifikan untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang hukum dalam konteks Indonesia, serta dinamika perkembangannya di tingkat global.

    Rp200.000
  • Praktik Peradilan Perdata

    Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH

    Praktik peradilan di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti peradilan pidana, perdata, agama, tata usaha negara, niaga, militer, hubungan industrial, perpajakan, dan lainnya. Namun, dalam hal ini, fokus pembahasan ditujukan pada praktik peradilan perdata, yang menarik perhatian karena sering kali melibatkan sengketa di masyarakat, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang kemudian dapat menimbulkan masalah berupa wanprestasi.

    Namun, ruang lingkup peradilan perdata tidak terbatas pada wanprestasi saja, melainkan juga mencakup perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian perkara perdata memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan identitas, mediasi, jika berhasil selesai sudah proses persidangan jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban dan eksepsi, replik, duplik, putusan sela. Apabila eksepsi dalam putusan sela dikabulkan maka perkara selesai. Jika eksepsi dalam putusan sela tidak dikabulkan akan dilanjut pembuktian.

    Dalam pembuktian ada pemeriksaan alat bukti seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Sebelum perkara diputus dalam putusan akhir para pihak harus menyampaikan kesimpulan. Kemudia setelah kesimpulan barulah ada putusan akhir. Kompleksitas dan tahapan proses ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan perdata, sebagaimana dibahas secara rinci dalam buku ini, sehingga relevan untuk dijadikan referensi bagi pihak yang ingin memahami proses hukum tersebut secara menyeluruh.

    Rp200.000
  • Praktik Peradilan Pidana: Disertai Contoh Pleidooi

    Penulis: Dr. Sulistyowati, SH, MH dan Dr. Mukhlis, SH, MH

    ISTILAH sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling memengaruhi. Melalui pendekatan ini polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.

    Buku ini mengupas secara mendalam tentang tata cara praktik peradilan pidana di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan penting dalam sistem hukum kita. Hal ini terutama bagaimana jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum terdakwa di persidangan.

    Para pembaca akan menemukan panduan praktis, penjelasan hukum, serta contoh kasus yang relevan. Tidak seba-tas itu, dilengkapi pula dengan contoh pleidooi. Semua itu akan membantu pembaca memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan pidana, baik dari cara pandang dosen, jaksa, maupun advokat dalam dunia peradilan. Lebih menariknya, buku ini ditulis oleh dua orang praktisi, yakni jaksa dan advokat.

    Rp135.000
  • Rasio dan Nurani: Catatan Kritis Polisi Cendekia

    Penulis:

    Eko Rudi Sudarto, Bagas Dwi Akbar, Ridho Aldwiko, Masdar Auzan, Arif Budi Aji, Junia Rakhma Putri, Yudha Dwi Anggara, Ivan Pradipta Mahadika, Satrio Bagaskara Gunadi Putra, Ojesa Wileta Panggabean, Wisnu Imam Tyasha, Muhammad Calvin Ramadhan, Nadya Thamariskha, Abeg Guna Utama, Mahafidz Sultan, Nesia Leony Prameswari Hartono, Ananda Praditya Sudding, Arthur G.M. Siagian, Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Dwi Rizki Febriana, Maharrani Setyadevi H., Nanda Ajeng Agustiningsih, Nur Nisfi, Rere Cika Ihza Pamesti, Stefanus Rionaldo Kurniawan, Fajar Hayyi Noviyanti, Fitri Mattika, Jonathan Lammarganda Pangidoan Nababan, Kevin Egananta Joshua, Lenina Olin, Wigrha Mustika Rahmah, Alkuba Ariftu Arbianto, Andry Risky Ulfa, Aria Tanjung, Firman Abit Prasetya, Gede Adhi Arya Wiryanatha, Gregorius Michael Patria Tama, Mahendra Tri Octavianus, Muaz Primadyantara, Muhammad Nufi, Mukti Prabawa, Raden Mas Kresnha Wibowo, Raden Muhammad Titan Firmansyah Putra, Rainhard Allbright Tangyong, Toman Febriandi Sibuea, Riski Tiar Novita Sari, Hadyan Hawari.

    Editor:

    Sukarman Dj. Soemarno

     

    Sinopsis:

    Integrasi antara rasio (logika ilmiah) dan nurani (etika dan kemanusiaan) merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri yang presisi, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat. Untuk itu, personel Polri harus memiliki kesadaran kritis, rasionaitas, dan keberanian intelektual dalam memahami tugas kepolisian yang pada gilirannya mampu merespons tantangan institusi Polri.

    Buku ini menekankan bahwa ilmu pengetahuan dan metode ilmiah merupakan dasar dalam memahami realitas sosial dan permasalahan hukum. Pemikiran Rocky Gerung yang menjadi inspirasi utama menyoroti pentingnya “kuriositas” atau sikap ingin tahu yang mendorong proses penalaran kritis, termasuk keberanian untuk meragukan, menguji, dan memverifikasi kebenaran melalui pendekatan ilmiah. Dalam konteks kepolisian, pendekatan ini menuntut aparat untuk tidak hanya mengandalkan prosedur teknis, tetapi juga mengembangkan kemampuan analitis, reflektif, dan argumentatif dalam mengambil keputusan.

    Buku ini menawarkan gagasan transformasi pendidikan dan kelembagaan Polri melalui penguatan metode ilmiah, logika berpikir, dan landasan etis-hukum. Model pemikiran seperti “triadik metodologis” (metodologis, logis, dan etis) menjadi kerangka penting dalam membangun polisi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, buku ini diharapkan menjadi kontribusi akademik sekaligus inspirasi bagi reformasi Polri menuju institusi yang lebih modern, humanis, dan dipercaya publik.

     

    Rp145.500
  • Setapak Perubahan: Pemurnian Kembali Institusi Polri Layaknya Emas 24 Karat

    Penulis: Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

    Institusi Polri sepanjang tahun 2022 didera oleh badai ujian yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri merosot drastis, dari sebelumnya di atas 80 persen menjadi 54 persen per Agustus 2022. Hal ini menyusul terjadinya sejumlah kasus yang terjadi hampir bersamaan dan begitu menyita perhatian publik hingga sementara waktu. Bahkan Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyebutkan sebagian problem itu dengan terbuka, mulai dari pungli, kesewenang-wenangan, mencari –cari kesalahan, gaya hidup mewah, hingga kurangnya komunikasi publik.

    Dengan mengutp istilah Tiongkok yang menyebut krisis sebagai bahaya dan peluang, Pimpinan Polri melihat krisis yang terjadi pada Polri tahun 2022 itu sebagai sebuah kesempatan untuk menjadikan institusi Polri menjadi lebih baik dan dipercaya. Ibaratnya krisis berfungsi sebagai ayakan yang bisa memisahkan batu dan emas murni. Langkah dan kebijakan untuk menjadi lebih baik lagi adalah dengan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan proporsional, termasuk tiga besar kasus, yakni peristiwa penembakan di Duren Tiga, Tragedi Kanjuruhan, dan peredaran narkoba yang diduga diotaki oleh Kapolda Sumbar. Selanjutnya, melakukan peningkatan standar layanan kepolisian dengan lebih keras lagi. Polri menyadari tidak ada cara instan untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat selain juga kepercayaan itu harus dijaga dan dipertahankan.

    Rp175.000